108.395 Warga Humbahas Sudah Lakukan Perekaman e-KTP

Administrator Administrator
108.395 Warga Humbahas Sudah Lakukan Perekaman e-KTP
Freddy Hutasoit|PelitaBatak
Juber H Simanullang

Humbahas (Pelita Batak) :
Dari total 128.576 jiwa penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang wajib memiliki KTP, 108.395 diantaranya atau sekitar 87 persen telah melaksanakan proses perekaman E-KTP. Hal itu disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Juber H Simanullang didampingi Kabid Kependudukan Tua H Gultom, diruang kerja, Jumat (23/9/2016).

Tua H Gultom merinci, dari 10 kecamtan di Humbahas :

|       Kecamatan     |   Wajib KTP         |    Telah Merekam

  1. Parlilitan              13.906 jiwa         11.301 jiwa
  2. Pollung                13.074 jiwa        11.324 jiwa
  3. Baktiraja                 5.213 jiwa         4.247 jiwa
  4. Paranginan            8.780 jiwa         7.726 jiwa         
  5. Lintong Nihuta     21.652 jiwa        17.715 jiwa        
  6. Doloksanggul       31.186 jiwa        27.039 jiwa
  7. Sijamapolang        4.044 jiwa         3.534 jiwa
  8. Onan Ganjang     11.213 jiwa          6.773 jiwa
  9. Pakkat                  24.746 jiwa        14.610 jiwa
  10. Tarabintang           5.960 jiwa          4.666 jiwa

 
Terkhusus Kecamatan Pakkat dan Parlilitan, disampaikan Juber, akibat alat perekaman E-KTP dimiliki kedua kecamatan tersebut hilang dicuri oknum tak dikenal beberapa waktu lalu. Pihaknya menunjuk lokasi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten sebagai tempat warga melaksanakan proses perekaman.
 
"Kita tidak menginginkan proses perekaman terhambat, dan langsung menunjuk kantor kita sebagai tempat warga melaksanakan perekaman. Bahkan kita juga sampaikan, agar warga di kedua kecamatan untuk mendatangi kecamatan terdekat seperti Onanganjang untuk bisa melakukan perekaman," terang Juber.
 
Terkait kendala mengakibatkan lambatnya proses perekaman hingga pencetakan E-KTP dialami pihaknya dilapangan, kata Juber bersama Tua lebih lanjut, disebabkan banyaknya warga belum memahami selebaran terkait surat edaran Mendagri yang disampaikan pihaknya ke setiap kecamatan tertanggal 6 September lalu sehingga melakukan proses perekaman ganda (duplikat).
 
"Banyak warga sebenarnya sudah melakukan perekaman sebelumnya, tapi mengetahui surat edaran tadi, yang bersangkutan kembali hadir melakukan perekaman. Sehingga terjadi dua kali perekaman. Itu sering kita temukan dilapangan. Namun dalam waktu dekat, proses perekaman hingga pencetakan E-KTP sudah bisa rampung sebelum tanggal 30 September ini," kata mereka. (FH)

Komentar
Berita Terkini