1 Nahkoda 3 Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir jadi Terduga Tersangka Tengelamnya KM Sinar Bangun

Administrator Administrator
1 Nahkoda 3 Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir jadi Terduga Tersangka Tengelamnya KM Sinar Bangun
Aries|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Polda Sumut diduga telah menetapkan empat orang terduga tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun yang Meninggal Dunia penumpang diperairan Danau Toba, Sumut. 

Ada empat orang yang ditangkap oleh tim Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sekira pukul 16.00 Wib, Minggu ( 24/6). Salah satu dari keempat terduga tersangka Nahkoda KM Sinar Bangun berinisial PSS, IS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, GFP Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dan RT Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. 

Pantauan awak media di kantor Ditreskrimum Polda Sumut, terlihat keempat tersangka sedang penyedikan di depan ruang tunggu Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu (24/6) sekira pukul 22.00 Wib.

PSS sebagai Nahkoda KM Sinar Bangun menceritakan kronologisnya, pada Sabtu (16/6), sekira puku 15.50 Wib, pada saat itu cuaca masih baik dan ombak masih kecil, sehingga tidak mempengaruhi perjalanan dan 20 menit perjalanan tiba - tiba angin kencang sehingga ombak bertambah besar. Karena ombak bertambah besar, saya pun tidak bisa menahan pengemudi karena angin terlalu kencang. 

Tiba - tiba Kapal Sinar Bangun pun jadi oleng, sehingga tak bisa lagi setir pengemudi menahan ombak. Akhirnya, KM Sinar Bangun pun jadi terbalik," lanjutnya. 

Ditambahkan PSS, pada saat Kapal KM Sinar Bangun terbalik, posisi terduga tersangka masih di dalam Kapal.

Padahal Polisi dari Subdit I/Kamneg RP yang tak ingin disebut namanya, bahwa Kapal tersebut sebelum tenggelam ia sudah menyelamatkan dirinya dengan memakai pakaian pelampung. Namun ia selamat, karena sebelum Kapal terbalik dan ia pun memakai pakaian pelampung, supaya ia menjaga keselamatannya sendiri," terangnya.(Aries)

Komentar
Berita Terkini