Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja. Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap GMS. "Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 Kg ganja. Kemudian kita lakukan pengembangan dan meringkus tersangka AD diseputaran Jalan Mongonsidi, " terang Wira.
Kedua pelaku saat ini maasih menjalani pemeriksaan. "Kasus ini masih kita kembangkan mengetahui apakah keduanya merupakan anggota sindikat penyelundupan ganja," katanya. (TAp)