PRESIDEN Joko Widodo dalam menghadapi dan memutus penyebaran Covid-19 dan semua jajaran Pemerintahan sering menggunakan ungkapan “Salus populi suprema lex esto” yang artinya: keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, istilah tersebut mudah dipahami bahwa keselamatan atau kepentingan rakyatlah yang diutamakan dari kepentingan-kepentingan lain.
Bukan berarti bahwa kepentingan lain tidak perlu, semua perlu karena suatu komunitas banyak keperluannya, akan tetapi apabila diperhadapkan beberapa keperluan itu tentu sesuai dengan ungkapan di atas yang diutamakan adalah kepentingan rakyat, dan setelah itu bolehlah prioritas berikutnya, tetapi tetap tidak boleh melanggar hukum, kurang lebih demikian.
Prinsip itulah mungkin yang menggerakkan beberapa orang dari perkumpulan orang Batak untuk mengadakan webinar beberapa hari lalu yang bertajuk Seminar Nasional “Moratorium Provinsi Tapanuli 2021” (Rabu, 14 April 2021), pesertanya lumayan, kalau tidak salah ada 224 orang dengan berbagai latar belakang dan tempat tinggal.
Memang kalau dibandingkan daerah lain atau keresidenan lain, Tapanuli sungguh kasihan tidak jadi-jadi satu provinsi, dibanding Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Gorontalo dan Banten. Mungkin sebentar lagi akan ditinggalkan oleh Nias dan Madura.
Dari beberapa paparan pembicara, yang banyak menguraikan proses dan kronologis tentang dan sekitar ide dan upaya pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) adalah Mangapul Silalahi SH dari Tim Advokasi Protap. Menurut Mangapul Silalahi, persyaratan Provinsi Tapanuli pada tahun 2009 semua sudah terpenuhi, akan tetapi surat persetujuan dari Gubernur dan DPRD Sumatera Utara yang belum ada dan hanya itu yang ditunggu DPR RI untuk mengeluarkan Undang-Undang Pembentukan Protap. Dan proses pembentukan Protap itu terhenti dengan wafatnya Drs. Abdul Aziz Angkat, Ketua DPRD Provinsi Sumut setelah terjadinya unjuk rasa ke kantornya menuntut agar DPRD menyetujui Protap.
Atas kejadian yang tidak diinginkan itu, proses pengajuan terbengkalai, sebab beberapa tokoh penggagas Protap saat itu ikut dipersalahkan.
Kemudian ada berbagai pendapat lalu pemerintah menyatakan moratorium terhadap daerah otonomi baru. Namun Pemerintah sendiri tidak konsisten, artinya ada saja yang disetujui seperti Kaltara.
Sebagai yang mengadvokasi, Mangapul tentu ingin agar Protap cepat terbentuk, lalu ia tidak menerima apapun alasan yang memperlambat proses Protap tersebut. Lalu ia mempertanyakan, “apa ada elit Batak yang tidak ingin Tapanuli satu Provinsi? Tapanuli itu kaya, jadi tidak ada alasan masalah finansial”. Untuk itu, ia meminta agar jangan ada yang menghambat kepentingan rakyat Tapanuli untuk maju dengan adanya Provinsi Tapanuli.
Harus diakui bahwa pantai Barat dan pegunungan Bukit Barisan di Sumatera Utara yang kebanyakan masuk wilayah Keresidenan Tapanauli sungguh tertinggal dibanding daerah-daerah lain di Sumatera. Khusus Tapanuli (pantai Barat dan pegunungan Bukit Barisan di Sumatera Utara) sangat jauh dari ibukota di Medan, dan mengingat luasnya wilayah sehingga perhatian kurang atau kemampuan tidak sampai menjangkau semua kawasan yang begitu luas dan jauh.
Karena pada dasarnya pemekaran wilayah adalah untuk memperpendek mata rantai pelayanan pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu Mangapul Silalahi meminta agar dalam proses pendirian Protap jangan ada yang “Pansobil” (pantang so bilak-bahasa Batak- kurang lebih selalu merasa hebat dan berjasa); nasib jangan digantungkan kepada seseorang-mungkin maksudnya supaya semua berupaya untuk kebaikan dengan menggunakan semua talenta yang dimiliki; dan jangan ada yang menolak berdirinya Protap.
Dari pembicara juga banyak yang mengusulkan agar mempercepat proses pengusulan Protap sebaiknya menggunakan persyaratan yang ada sebelumnya dengan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini, sebab Negara memiliki arsip dan administrasi di mana yang sudah diajukan telah terregistrasi dengan baik.
Dr. Pontas Sinaga pensiunan dari LIPI mengemukakan hasil penelitiannya bersama Tim, menunjukkan bahwa hampir semua unsur yang diwawancarai menginginkan Tapanuli satu provinsi dengan asumsi selama Tapanuli berinduk ke Medan di Sumatera Utara, “Tapanuli Peta Kemiskinan di Sumaera Utara” tidak akan teratasi.
Sudah mau 76 tahun Indonesia merdeka belum ada lembaga pendidikan unggulan dan rumah sakit taraf nasional di Tapanuli.
Mendengar paparan Prof. Dr. Junaidy Burhan dari Forkornas PP DOB, tidak ada lagi alasan untuk tidak berdirinya Provinsi Tapanuli, karena persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan hasil kajiannya menunjukkan “sangat memuaskan”, potensi ekonomi sangat kuat, SDM luar biasa oleh karenanya persyaratan Tapanuli untuk dijadikan satu provinsi sangat memuaskan, yang dibutuhkan adalah surat persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Induk yaitu Sumatera Utara dan penyesuaian dengan peraturan yang berlaku saat ini. Menurut dia moratorium yang dianut pemerintah adalah parsial, artinya tergantung kebijakan politik bukan keputusan hukum. Dan untuk itu disarankan untuk mengggunakan dokumen yang lama sebagai acuan utama dengan melengkapi sesuai persyaratan yang berlaku saat ini.
Webinar diprakarsai Dewan Mangaraja Lokus Adat Budaya Batak (LABB) dan DPP Kermahudatara tersebut menyimpulkan Protap menimbulkan ketidakpuasan masyarakat Tapanuli. Peserta webinar mengharapkan persatuan semua pemangku kepentingan mewujudkan Provinsi Tapanuli.
Kalau ada tokoh dan kalangan masyarakat ingin mendirikan Provinsi Danau Toba dan terakhir ada Provinsi Tapanuli Raya hendaknya perlu diingatkan bahwa kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi “Salus populi suprema lex esto”, hendaknya kemampuan dan talenta yang dimiliki disatukan sehati-sepikir memperjuangkan kemakmuran rakyat Tapanuli, sebab mempercepat kesejahteraan salah satunya adalah pemekaran wilayah memperpendek mata rantai pelayanan pemerintah terhadap rakyat. Dengan upaya itu predikat “Tapanuli peta kemiskinan..” akan hapus dengan sendirinya. ***
Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.