SEKITAR tahun 2014-2015 pernah dalam suatu pertemuan, lupa topiknya tentang apa, tapi pembicaraan menyangkut niat mau menjadi “parhobas” di Samosir. Atas “niat parhobas” ini seseorang menyeletuk: “Apakah pernah baca, bagaimana Musa dipersiapkan Allah sejak dari kandungan ibunya, sampai ada kejadian sehingga terpaksa dilarung ibunya ke sungai dan tiba ke putri Raja dan diangkat menjadi anaknya dan putra keraton. Tetapi, setelah Musa dipanggil Allah dan menyuruhnya menghadap Raja Fir’aun untuk melepaskan bangsaNya, apa kata Musa? “Mengapa saya yang Tuhan suruh, bicara saja saya tidak bisa?”
Teman yang berniat menjadi "parhobas" itu dengan bersemangat mengatakan, “tidak hanya itu saya baca, Daud mengalahkan Goliath juga sudah saya baca”. Teman terdahulu hanya bergumam: “Oh, ya silakan aja.”
Maksudnya apa sudah merasa mampu jadi calon bupati? Ternyata jawabnya bahkan sudah (mungkin) merasa “diberkati Tuhan” seperti Daud, sehingga mampu mengalahkan Goliath. Atau sama sekali dia tidak mengerti maksud teman yang mengingatkannya menggunakan jadi “parhobas” itu.
Di kawasan Tapanuli Raya (minjam istilah) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) sering terdengar kata parhobas atau pelayan bagi para bakal calon bupati/wakil bupati di suatu daerah yang warganya banyak orang Batak Toba atau pengguna hata Batak Toba.
Parhobas kurang lebih sama artinya dengan pelayan dalam arti terhormat (tanpa upah atau gaji), tetapi pelaksana yang memiliki otoritas khusus dan bertangung jawab atas suatu pekerjaan. Jadi parhobas itu diatur oleh adat dan bukan dipilih, tetapi karena status atau posisinya, misalnya sebagai “boru ni suhut” dalam acara-acara adat di marga-marga Batak. Lebih khusus lagi “Si Hutti Ampang” dalam suatu pesta perkawinan, atau “boru Si Habolonan” dalam “pesta bolon – maralaman, mangalahat horbo, atau mangalahat hoda” penanggung jawab parhobas adalah boru Si Habolonan” ni Suhut Bolon.
Kadang kala ada juga yang menggunakan kata “parhalado”, yang artinya sama sebagai pelayan yang sering digunakan dalam tugas-tugas gerejawi, di mana dalam pelayanan di gereja ditahbiskan beberapa orang yang dianggap secara lahir batin dapat dan mampu memberikan suri teladan kepada jemaat dalam hidup dan kehidupan sehari-hari untuk meningkatkan iman jemaatnya, serta berperilaku tidak tercela.
Dengan mengacu pada beberapa contoh di atas, mungkin kurang tepat penggunaan sebutan “parhobas” bagi bupati/wali kota yang dipilih langsung atau berjenjang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengapa? Karena “parhobas” adalah kedudukan tunduk pada Dalihan Na Tolu yang terpilih sejak masa lalu dan bukan dipilih seperti bupati/wali kota dengan peraturan negara.
Parhobas itu adalah “ad chok” untuk tugas-tugas tertentu seperti pada pesta unjuk, sebagai boru “Sihutti Ampang” dan atau “Boru Si Habolonan” dalam pesta bolon maralaman Mangalahat horbo manang hoda.
Parhobas tidak mungkin dipilih sebagai hasil dari suatu “pengaruh” seperti mesin politik partai, apalagi karena money politics dan hal-hal yang bersifat transaksional atau imbalan.
Parhobas juga sangat berbeda dari pemimpin di masyarakat, sebab bekerja tanpa pamrih, tanpa upah dan gaji, tidak mungkin korupsi, kolusi dan nepotisme. Parhobas dalam melaksanakan tugasnya sepertinya “telah selesai dengan dirinya sendiri”, menyatu dengan acara yang di- hobasi-nya, tidak ada kepentingan lain.
Ada bupati/wali kota yang bagaikan raja kecil, bahkan otoriter dan sangat berbeda dari “parhobas” yang bekerja sepenuh hati, jujur dan ikhlas dengan mengabdikan seluruh yang dia bisa baktikan. Sementara bupati/wali kota adalah orang yang dipilih untuk memerintah dan mengurus kepentingan orang banyak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Siapa saja yang mau dan merasa mampu menjadi kepala daerah dapat saja mencalonkan diri.
Apakah dia dapat melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya selama lima tahun sesuai peraturan perundang-undangan, rakyat yang tahu. Karena kekuasaan cenderung untuk koruptif, maka masa jabatan dibatasi lima tahun, dan kalau terpilih bisa satu periode lagi memimpin.
Anehnya, seperti di AS, baru-baru ini, walaupun segala tingkah laku petahana menurut banyak orang sangat kontroversial, tetapi masih banyak yang memilihnya. Di situlah misteri dari hati dan nurani manusia yang sulit diselami.
Bagaimana Pilkada di kawasan Danau Toba? Ada pasangan calon tunggal dengan kolom kosong, ada yang didukung mesin partai politik dan ada juga yang berhadapan partai dengan rakyat seperti di Samosir.
Semoga pilkada di daerah Dalihan Na Tolu Paopat Sihal-sihal berjalan lancar serta terpilih orang yang telah selesai dengan dirinya sendiri.***
(Penulis adalah wartawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta)