Ini Baru Polisi

Administrator Administrator
Ini Baru Polisi
Ist
AKBP M Saleh

Oleh Bachtiar Sitanggang


Sepasang suami isteri lanjut usia (lansia)  Parluhutan Nainggolan (69) dan Rolina Sirait (68) warga Sosor Pasir (desa Nainggolan) Samosir ditahan sejak 3 September 2019 lalu karena membongkat dan membakar pagar kayu di lahannya miliknya sendiri. 


Kedua lansia itu ditahan Polsek Onanrungggu atas pengaduan Jusen Parhusip dengan tuduhan melakukan pembakaran dan perusakan pagar di lahan miliknya sejak 29 Oktober 2019. Keduanya ditahan menurut  Greenberita.com (7 November 2019) selama satu minggu di Polsek Onanrunggu, kemudian di Polres Samosir di Pangururan satu minggu, rencananya  hingga 7 Desember 2019 di Lembaga Pemasyarakatan (mungkin maksudnya Rumah Tahanan yang ada di LP) Pangururan. 


Masih menurut berita tersebut, para wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) tergugah dengan kejadian itu lalu berupaya berkomunikasi dengan Kapolres Samosir AKBP M Saleh Kamis, 7 November  lalu.

Sang Kapolres terkejut dan bereaksi cepat, karena merasa kecolongan, langsung memerintahkan jajarannya untuk menangguhkan penahanan.

Sikap AKBP M Saleh tersebut, harus diapresiasi, dan "ini baru polisi". Polisi itu pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan alat penekan atau alat pemukul sang pelapor. Polisi berwewenang menahan sesuai dengan pasal 21 (1) KUHAP akan tetapi apabila ada kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. 


Bagaimana kasus sebenarnya, adalah urusan proses hukum sesuai hukum acara yang berlaku, alasan menahan kakek-nenek usia 69 dan 68 tahun yang jadi pertanyaan. Apakah mungkin melarikan diri? Mengulangi perbuatan? Pagar kayu yang dibongkar itu sudah dibakar, sehingga perbuatan apa yang mau diulang? Menghilangkan barang bukti, sudah tidak ada. Artinya, alasan penahan itu bisa menjadi perdebatan, itu telah menjadi diskresi (kebijakan) penyidik.


Setiap laporan harus ditindak lanjuti, namun harus cermat agar Polisi tidak diperdaya pihak tertentu sebagai "alat pemukul" atau "alat penekan" oleh pelapor yang justru menimbukan ketidak adilan. Sering putusan pidana "turutan"dari Laporan yang disertai penahanan berbuntut "penyesuaian" masa tahanan dalam tuntutan Jaksa dengan berbagai faktor, kadang kala Majelis Hakim memutus "bersalah" dan dihukum satu hari saja akan dijadikan bukti Gugatan Perdata (hak kepemilikan lahan sengketa). Makanya, nurani dan rasa keailan polisi itu harus mampu menjangkau ke depan, harus disadari bahwa hukum itu tergantung pelaksanannya. 


Kita salut kepada AKABP M. Saleh dan Ferdinan Sitanggang cs  dari IWO yang memberikan perhatian terhadap kasus yang menyentuh kemanusiaan. M. Saleh tentu tidak memberikan perhatian terhadap kedua lansia itu, bkan karena para awak media, tetapi lebih pada rasa keadilan. Diskresi Kapolres M Saleh juga menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Polres Samosir supaya tidak dijadikan sarana untuk tujuan tertentu untuk itulah perlunya nurani dan insting polisi.

Polisi seharusnya terlebih dahulu memeriksa bukti kepemilikan lahan itu, dari situ baru diambil kesimpulan, siapakah pemilik pagar tersebut? Apakah ada tindak pidana atau tidak, bukannya asal tahan.

Kepada IWO, harus didukung sebagai pewarta ternyata telah menjadi penampung dan penyalur aspirasi rakyat, melebihi anggota dewan yang menerima gaji dari negara. 


Pelajaran berharga ini, mengajak jangan melapor ke Polisi dan jangan main tangkap dan tahan, sebaiknya hati-hati. Penerapan hukum bukan seperti "memasang baut", walaupun unsur-unsur tindak pidananya hukumnya terpenuhi sesuai Undang-undang, jangan main tahan.  


Pembongkaran dan perusakan pagar terbukti, tetapi itu miliknya, sebab belum ada bukti bahwa lahan itu milik si pelapor. Karena sudah ditahan penyidik dan dikuti Penuntut Umum (Jaksa) hukumanpun sering di"pas-paskan" majelis, putusan sering dijadikan bukti dasar gugatan di pengadilan. Tentu kekhawatiran itu tidak untuk semua kasus. Akan tetapi harus disadari bahwa ketentuan peraturan UU itu adalah bersifat umum, sementara kasus-kasus itu beraneka ragam, kembali ke nurani dan insting penyidik. 


Kalau suami isteri usia 69 dan 68 tahun ditahan hanya karena pagar kayu senilai Rp. 500.000,-- (misalnya) apakah yang kita peroleh sebagai masyarakat bangsa keadilan atau justru sebaliknya? Dengan upaya IWO dan diskresi Kapolrs  AKBP M. Saleh, pertanyaan itu akan terjawab. "Ini baru Polisi".***

 Penulis adalah watawan senior dan advokat berdomisili di Jakarta.

Komentar
Berita Terkini