Polres Humbahas Kembali Pres Release, Terkait Kasus Sabu Dan Laka Lantas

Administrator Administrator
Polres Humbahas Kembali Pres Release, Terkait Kasus Sabu Dan Laka Lantas
Rikjon Simanullang |Pelita Batak
Polres Humbahas Kembali Peres Relase, Terkait Kasus Sabu Dan Laka Lantas

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Polres Humbahas kembali adakan Pres Release, terkait pengungkapan beberapa kasus, mulai sabu dan tabrak lari, bertempat diAula DP Silitonga Polres Humbahas, Selasa (17/07/2023).

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto menyampaikan , dalam perkara sabu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial NS, MS, dan S alias MA.

Ketiga pelaku ini diamankan ditempat kejadian yang berbeda beserta barang buktinya.

Terduga tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu Desa Nagasaribu IV Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jln SM Raja Dusun 5 Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan,” terang Hary.

Kapolres Humbahas menjelaskan, dari penangkapan NS dan MS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram, satu buah timbangan digital, dua lembar tisu berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor merek beat berwarna abu-abu dengan nomor pol BB 6821 BL.

"Satu buah Handphone warna biru merek infinix, satu buah Handphone warna biru dongker merek Oppo, dan satu buah plastik berwarna putih.

Sementara, tambah Hary, untuk terduga tersangka S, barang bukti diamankan, dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,76 gram. Selain dari sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok sampoerna, 1 buah plastik tisu mereka Paseo, 2 buah Handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan nomor pol BB 6861 DE.Pasal yang di persangkakan oleh ketiga pelaku, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Kapolres Humbahas didampingi Plt Wakapolres Kompol Septiana, Kasat Narkoba AKP Samsul, dan Kasat Lantas AKP Henry Bangun.

Kapolres mengatakan, sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan kejadian yang berbeda. Yakni, ED (57) warga Samosir, dan LM (43) warga Medan.

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan,” tutur Hary. (Rikjon M|humas)

Komentar
Berita Terkini