Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Dengan 23 Perkara.

Administrator Administrator
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Dengan 23 Perkara.
IST|Pelita Batak

Humbang Hasundutan (Pelita Batak):

Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan 23 perkara yang di laksanakan di depan kantor Kejaksaan kabupaten humbang hasundutan dengan di hadiri, wakapolres,Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kepala Rutan, Kajari, Kasi Pidum dan juga Kasi PB3R.

Dalam keterangan Kepala Kejaksaan, Anthony, SH, Rabu (22/11/23) mengatakan telah memusnakan barang bukti dengan 23 perkara, periode maret sampai dengan oktober 2023 dan 23 tersangka

Kejaksaan negeri humbang humbang hasundutan telah melakukan pemusnahan barang bukti/barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inckracht,antara lain,Jenis Ganja dengan Bruto,10,37gr,netto 8,7gr,shabu dengan bruto,9,24,netto,7,14gr.

Orang dan harta benda sebanyak 9 perkara, diantaranya, perjudian sebanyak lima perkara,RJ sebanyak satu perkara dan hanpone sebanyak 10 unit," terangnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin kejaksaan negeri kabupaten humbang hasundutan yang merupakan tindak lanjut dari jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara dalam kejaksaan negeri kabupaten humbang hasundutan.(Rikjon M)

Komentar
Berita Terkini