Pada saat Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa dari IAIN Mataram, IAIN Imam Bonjol Padang, IAIN Antasari Banjarmasin, IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan IAIN Raden Intan Lampung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Islam Negeri Padang, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi, dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan kelima IAIN menjadi Universitas Islam Negeri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 34/2017; Perpres Nomor 35/2017; Perpres Nomor 36/2017; Perpres Nomor 37/2017; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.(setkab.go.id)