SESUAI Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan
Taman Bumi (Geopark) bahwa telah diatur tugas Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI) diatur dalam pasal 18 ayat 1 dan fungsinya diatur rinci dalam ayat 2 butir abcdefgklm. Dan mencermati Tugas dan fungsi tersebut mulai dari pembuatan perencanaan (RIP,Master Plan, Rencana Jangkah Menengah, Rencana Tahunan ) BP TC UGGp, seharusnya KNGI sudah semenjak awal sudah hadir dalam proses tahapan dimaksud.
Pertanyaan muncul, “apakah selama 4 tahun terakhir KNGI dan instansi pembina terkait geopark hadir di Kawasan Danau Toba dengan TC UGGpnya�
Apakah lembaga-lembaga yang dibentuk pemerintah diantaranya KNGI sudah bekerja sesuai Tupoksi seperti tertera di 18 ayat 1 dan fungsinya diatur dalam ayat 2 abcdefgklm sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dan sudahkah disentuh mulai dari perencanaan, kelembagaan, keuangan dimiliki TC UGGp semua telah memenuhi persyaratan UNESCO dan yang juga melaksanakan yang dipersyaratkan Peraturan Presiden No 9/2019 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisataserta dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021. Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, terkait pembangunan berbasis geopark?
Dalam seperangkat peraturan di atas sudah jelas siapa melakukan apa, bilamana harus dilakukan sesuatu program kerja, dimana kegiatan akan dilakukan, bagaimana semestinya untuk melakukannya, mengapa suatu kegiatan harus dilakukan, yang tidak kalah pentingnya darimana sumber biaya pendukungnya.
Mencermati tufoksi tersebut di atas semestinya keseluruhan tentang perkembangan yang dicapai TC UGGp selama tiga tahun terakhir ini sudah dikuasai/diketahui oleh KNGI dan Kementerian terkait serta JGI sebagai Lembaga tukar informasi sesame anggota geopark dan forum pencarian pemecahan masalah yang dihadapi oleh Geopark di Indonesia sudah semestinya dikuasai KNGI dan Kementerian terkait. Oleh karena itu apakah KNGI dan Kementerian masih perlu mengadakan pra Revalidasi ke Toba Caldera Unesco Global Geopark?. Sesuai prinsip pengelolaan geopark adalah Bottom Up, apakah masih dianggap daerah belum mampu dan harus diarahkan dengan TOP DOWN dengan juga ikut melakukan pekerjaan teknis.
Dan 3 tahun tetakhir ini khususnya bulan bulan terakhir ini, bukankah sudah beberapa kali dilakukan rapat baik on line maupun off line oleh pusat, juga sudah terjun TIM Menko Maeves dan KNGI ke Geosite-geosite TC UGGp, dan pastinya sudah sangat mencermati permasalahan2 pokok yang dihadapi TC UGGp baik perencanaan, manajemen pengelolaan, keuangan pendukung, pelibatan masyarakat local serta kegiatan pelaksanaan 6 Rekomendasi Unesco tahun 2020, dan untuk mengatasi permaslahan pokok yang dihadapi BP TC UGGp apa yang nyata sudah diperbuat ke TAPAK GEOPARK TOBA sehingga layak memperoleh GREEN CARD dari UNESCO.
Kami dilapangan mulai tahun 2015 belum merasa bahwa tupoksi masing-masing Lembaga terkait geopark sudah dengan op[timal dan professional turut serta berperan dalam membantu BP TC UGGp dilapangan. Terkesan bahwa selama ini geopark di daerah hanya dijadikan objek untuk alasan buatkan seminar baik di pusat maupun di daerah dan perjalanan melakukan dinas ke luar negeri dengan alasan studi banding dan ke geopark diseluruh Indonesia berdalih untuk permbinaan sudah barang tentu kegiatan ini semua dengan mempergunakan uang negara dan rakyat, semisal sekarang pusat sangat diasikkan membawah pejabat-pejabat Unesco ke Maros dan Belitong dll, tetapi untuk membina geosite di tapak tidak pernah dirasakan sentuhannya oleh masyarakat lokal. Yang menjadi pintar kognisinya dan menikmati tentang geopark adalah dari pusat yang sering mempergunakan anggaran negara dengan mengatas namakan geopark dan hasilnya tidak dirasakan langsung masyarakat local secara optimal, apalagi pejabat yang bepergian selalu silih berganti ganti posisinya di kementerian terkait maka dengan demikian kesinambungan dari program dan keterlibatan daerah dan komunitas local belum terjadi seperti diharapkan dalam rangka mewjudkan konservasi, edukasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat local, peningkatan penyerapan tenaga kerja, peningkatan PAD daerah apalagi dalam mewujudkan misi SDGs dan pembangunan berkelanjutan belum nampak dilakukan.
Dan kunjungan para pejabat pusat ini klaulah anggarannya dialokasikan untuk mengembangkan tapak di geosite-geosite TC UGGp akan lebih bermanfaat rasanya bagi In Place nya 6 REKOMENDASI UNESCO 2020, mudah-mudahkan untuk anggaran baik pra maupun revalidasi awal Agustus 2023 ini jangan ikut membebani keuangan pemerintah daerah. Dan perlu diketahui yang sesunggugnya bagi asesor yang penting adalah dalam rangka pardigma GEOPARK “memuliakan bumi dan mwensejahterahkan masyarakat†adalah mengedepankan komunitas local dan pelaku Pariwisata berbasis geopark, mampu menunjukkan keberhasilan TC UGGp dalam konservasi heritage dan peningkatan ekonomi masyarakat, bukan sebaliknya menunjukkan menonjolkan kegiatan lembaga diluar TC UGGp dan pejabat pusat cawe-cawe ke daerah.
The last but not least BP TC UGGp harus mampu menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara mendukung pembangunan Kawasan Danau Toba berbasis geopark dengan hadirnya beliau bersama TIM BP TC UGGp untuk menerima Tim Asesor/Revalidasi dalam pertemuan akhir di Medan, hal ini akan sekaligus menunjukkan strong management dalam pengelolaan TC UGGp. (*)