MANDAT adalah 1.perintah atau arahan yang diberikan
oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan, dan sebagainya) kepada seseorang
(beberapa orang) untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak
itu:kongres memberikan -- kepada pengurus lama untuk meneruskan
tugasnya;2.kekuasaan untuk melakukan kewenangan kekuasaan dari
suatu badan atau organ kekuasaan atas nama badan atau organ kekuasaan
tersebut:MPR memberikan -- kepada Presiden untuk menjalankan kekuasaan
tertinggi negara; 3.instruksi atau wewenang yang diberikan oleh
organisasi (perkumpulan dan sebagainya) kepada wakilnya untuk melakukan sesuatu
dalam perundingan, dewan, dan sebagainya:organisasi itu telah memberikan
-- kepada ketua untuk ikut berunding; 4. surat perintah bayar:pegawai
belum dapat menerima gaji karena -- nya belum ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang;5.perwakilan atas suatu wilayah yang diberikan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa; pemberian kekuasaan:Jepang diberi -- untuk
mengurus kepulauan bekas jajahan Jerman di Pasifik. (Kamus Besar Bahasa
Indonesia)
Di dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar mandat.
Untuk melakukan suatu kegiatan, pimpinan organisasi memberikan mandat kepada
seseorang atau beberapa orang. Mandat diberikan sesuai dengan kehendak pimpinan
atau orang banyak. Misalnya, organisasi atau paguyuban memberikan mandat kepada
beberapa orang untuk melaksanakan perayaan ulang tahun paguyuban.
Sering terjadi masalah dalam pemberian mandat. Bila
organisasi telah rapih dan terstruktur dengan baik, mandat diperlukan untuk
mengikuti suatu kegiatan, misalnya Kongres. Dalam pendaftaran peserta, Panitia
selalu minta mandat tertulis dari yang
mengutusnya agar bisa mengikuti Kongres tersebut.
Bila tidak membawa mandat, Panitia berhak menolak yang
bersangkutan sebagai peserta untuk mengikuti Kongres.
Yang menjadi masalah bila dalam suatu organisasi/paguyuban
belum ada aturan yang menjadi patokan untuk bertindak atau tidak bertindak.
Dalam hal ini perlu kebijaksanaan menggunakan kebiasaan-kebiasaan dalam
masyarakat tersebut.
Kepanitiaan pun bisa masalah, apabila ada yang mau
mempermasalahkan walaupun sudah ada aturan, apalagi belum ada aturannya.
Misalnya, suatu kepanitiaan dibentuk tanpa ada mandat dari semua pemilik
paguyuban, atau mandat diberikan oleh sebagian pengurus dari beberapa paguyuban
yang sudah terbentuk di masing-masing wilayah.
Pertanyaannya, bolehkah mandat itu ditarik oleh salah satu
pihak, sedangkan pihak yang lain tidak mau menarik mandat itu? "Kami tidak
mengutus kalian menjadi Panitia", hal ini bisa membuat permasalahan. Hal
seperti ini bisa terjadi apabila belum ada payung hukum yang mengaturnya,
misalnya dalam Anggaran Dasar (AD).
Hal yang tidak mungkin menerapkan AD yang berlaku di wilayah
tertentu untuk wilayah lainnya. Sudah jelas di AD dibuat pembatasan wilayah.
Ada hak dan kewajiban anggota dalam paguyuban tersebut.
Sebenarnya, tanpa ada aturan yang sudah jelas, bila semua
sepakat (dos roha), hal-hal tersebut tidak akan muncul. Tetapi untuk mencapai
kata sepakat ini sering kali menjadi persoalan.
Memang betul bisa dipersoalkan secara hukum karena itu
bagian dari perjanjian. Sesuatu yang disepakati menjadi perjanjian berlaku bagi
yang membuatnya. Peraturan-peraturan
atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat paguyuban berlaku
sebagai Undang-undang (UU) bagi yang membuatnya (pengurus dan anggota).
Artinya, mandat itu bisa ditarik kembali, tetapi menjadi persoalan dengan
pemberi mandat yang lainnya.
Saya teringat dengan seorang teman dalam diskusi. Sahabat
baik ini mau membuat tesis doktoral. Pertanyaannya : "Apakah Anggaran
Dasar berlaku sebagai UU?"
Saya jawab dengan pasti, bahwa AD berlaku sebagai UU bagi
yang membuatnya. Semua pengurus dan anggota yang ada dalam perkumpulan atau
paguyuban harus tunduk pada AD yang dibuat. Perjanjian itu bukan hanya antara 2
(dua) orang manusia/pihak.
Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Pasal
1320 ayat (1)menyatakan sebagian salah satu syarat sahnya suatu
perjanjian diperlukan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya”.
Berdasar dua pasal dalam KUH Perdata tersebut, dapatlah
dikatakan berlakunya asas konsensualisme di dalam hukum perjanjian memantapkan
adanya asas kebebasan berkontrak ataupun berorganisasi.
Demikian sekilas tentang mandat, yang sering menjadi
permasalahan dalam hidup sehari-hari, baik di paguyuban, pemerintahan, maupun
di perusahaan. Mandat ini penting sebagai bukti legalnya seseorang atau
beberapa orang untuk melakukan kegiatan.
Penulis Advokat & PemerhatiPerkumpulan