Oleh: Ronsen LM Pasaribu
Ibarat petir disiang bolong, ada rasa kaget dan suasana rasa tak nyaman bagi para hacker, para fitnawan, para provokator, pasca tanggal 28 Feberuari 2018 sebagai aturan berakhirnya tenggat waktu pendaftaran akun masing masing. Pendaftaran itu sendiri tidak sulit, segala pengumuman dan bimbingan telah tersaji semudah mungkin, walau bagi sebagian tindakan pendaftaran baru ditanggal akhir, 28 Feberuari 2018. Dengan hanya memasukkan nomor Kartu Penduduk dan Nomor Kartu Keluara, maka nomor kita sudah terdaftar di data base Pemerintah.
KTP dan KSK yang sudah terpadu, terintegrasi didalam register nasional secara Elektronik, telah mengubah praktek hukum yang abu abu selama ini. Adanya KTP dan KK ganda bahkan triple. Bahkan ada yang asli tapi palsu, artinya sebuah nomor KTP atas nama A, tapi sejatinya yang menggunakan adalah B. Identitas yang semula abu-abu, palsu menjadi terkubur tanpa bisa di akses lagi.
Motivasi membuat dokumen abu-abu bahkan palsu itu, sering disalah gunakan dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan yang tidak baik dari sisi moral, bahkan tidak benar dari sisi hukum. Mengaku duda, sebab memiliki KTP dan KK palsu, bisa membuat seseorang nikah lagi memperdayai wanita di luar tempat tinggalnya. Walau demikian, suatu saat akan ketahuan juga dengan diakhiri dengan keributan dan perkara hukum.
Sebuah sertipikat hak atas tanah dapat saja terbit dengan menggunakan KTP dan KK asli tapi palsu. Praktek pemilikan tanah maksimum, tanah absentee, dapat saja terjadi akibat diterbitkannya KTP Sementara. Mengaku pindah tempat tinggal dengan terbitnya KTP sementara sehingga dapat disimpulkan status kependudukannya sudah berada disuatu kota dan kecamatan yang baru. Itu syarat bolehnya seseorang menguasai tanah status pertanian. Padahal, KTP Aslinya tidak dipindah. Terjadilah kesalahan hukum, dan penguasaan tanah terpusat pada seseorang yang terlalu pintar mensiasati hukum di negeri ini. Akhirnya lahirlah ketidak adilan dalam ketidak merataan kepemilikan tanah di Indonesia. BPN tidak memiliki kewenangan menguji suatu dokumen, bisa dikatakan palsu hanya dimiliki oleh Polri melalui uji laboratorium. Persoalan menjadi rumit dan panjang, belum lagi kalau sertipikat itu dijadikan jaminan di perbankan. Berganda efek kerugian akibat pemalsuan yang awalnya dari KTP dan KK itu.
Jika bicara di Medsos, lebih mudah kita memahami akan dampak kejadian yang sangat berbahaya bagi pribadi, kelompok dan Negara akibat adanya pemalsuan identitas diri yaitu KTP dan KK karena jelas maksudnya untuk meretas akun orang lain, menyebarkan berita bohong, menyiarkan berita yang tidak ada seakan terjadi sungguhan atau disebut Hoax. Bisa jadi ini sistematis oleh suatu kelompok tertentu dengan bangunan jaringan yang jelas bertujuan untuk memprovokasi situasi, tentu dengan maksud dan tujuan tertentu. Apakah itu motif ekonomi atau politik atau agama, sangat mungkin terjadi. Jika sudah masuk ranah pidana umum, maka pihak Kepolisian dengan tanpa laporan bisa melakukan penelitian dan penyelidikan, sudah barang tentu dilakukan penangkapan terlebih dahulu.
Hal yang diawali dengan kepalsuan, maka secara alamiah akan berujung pada hasil yang negatif juga. Kepalsuan bertentangan dengan kaidah ilmiah, sebab ilmiah terdiri dari cara berfikir yang memiliki metodologi mulai dari pengumpulan data dengan metode pengambilan sample, pengelompokan, menghubungkan dengan alat analisis statistika atau tanpa statistik, menganalisis dengan menggunakan referensi payung teori (grand theory) dan mengambil kesimpulan dan saran. Itu kalau dari sudut berfikir ilmiah dalam mengkaji sesuatu gejala sosial yang kita amati dalam perkuliahan.
Masalahnya jika data yang dikumpulkan adalah suatu kepalsuan, data tidak akurat atau data yang tidak memiliki validitas yang tinggi maka secara ilmiah akan bertentangan dengan kaidah ilmu itu sendiri. Semua yang ada di dunia ini (indikitator Sosial), kejadian dalam hidup kita semuanya terkait dengan kajian ilmiah sesuai bidang masing-masing. Ilmu pasti, ilmu sosial, ilmu ekonomi, ilmu politik, kebudayaan, ilmu agama, kesehatan, luar angkasa, dan hal apa saja, selalu mendasarkan pada data yang valid atau sahih. Disitulah beban yang sangat berat bagi para ilmuan, agar menyajikan hasil penelitian yang menggunakand data valid atau sahih. Jika tidak maka ilmu akan membawa mala petaka atau kekacauan kepada pengguna yaitu manusia itu sendiri.
Bisa kita bayangkan, dengan pemaparan diatas, betapa pentingnya data yang benar. Data yang benar, diawali oleh penyampai dan pengguna data secara benar pula. Biasanya, hanya orang yang jujur menyampaikan data, apakah opini, pendapat, sanggahan, analisis dan lainnya oleh orang yang benar pula. Bukan orang palsu, atau akun palsu.
Penyampaian data sesuai kondisi apa adanya, itulah yang disebut kejujuran.apa yang dipersyaratkn, seperti itulh apa adanya data itu. Oleh karena itu, penerapan "akun" yang sesuai dengan orangnya itu sendiri dengan memasukkan identitas jati diri, yang menyangkut Kartu Tanda Penduduk yang terdiri dari Nama Lengkap,tanggal lahir, alamat, agama, pekerjaan, nomor seri penduduknya. Itu kaitannya dengan pribadi sendiri. Kita tahu, setiap orang terkait dengan keluarga. Maka Kartu Keluarga, menjelaskan nama Istri/suami, anak-anak, jika ada tanggungan juga dituliskan didalamnya serta hubungan keluarga.
Jadi, akun yang sudah terdaftar saat ini, dengan mudah dilacak oleh pemerintah atau Polisi apabila ada perbuatan hukum yang melanggar aturan peraturan pemerintah dan Negara. Atas semua ini, maka dibatasilah niat jahat seseorang untuk melakukan peretasan, hoax atau provokasi dan mall adiministrasi pertanahan atau lainnya. Kita dibawa masuk ke era "kejujuran" dimasa yang akan datang, pasca tangagal 28 Feberuari 2018. Jika semua kita hidup dalam ketertiban yang diharapkan ini, maka semoga Indonesia yang jaya dan aman sentausa akan bisa dicapai. Bagi mereka yang belum Move on, maka siap siap kena tangkap oleh polisi dengan dakwaan yang membuat kita masuk kurungan. Itu tidak kita kehendaki tentunya.
Memang ada sisa persoalan dalam pendataan ini, dengan pertanyaan sejauh mana data KK dan KTP yang kita berikan kepada menejemen perusahaan ini bisa "secure" aman dari sisi penggunaannya. Sebab, nomor KTP dan KK sudah kita berikan sementara data itu berkait dengan dokumen-dokumen lainnya di instansi lain seperti perbankan, E-KTP dan lainnya. Biarlah ini diurus oleh Pemerintah sebagai akibat lanjut keterbukaan.
Sebagaimana dalam suatu proses kehidupan dikenal tesa dan anti tesa. Dalam hal ini, sekalipun sudah ditetapkan pendaftaran ulang yang benar, masih dimungkinkan ada saja yang berusaha dengan akal bulus untuk menyiasati akun palsu dengan menggunakan KTP dan KK yang palsu pula. Sekalipun demikian, kira saya, ruang geraknya sudah lebih sempit, lebih mudah melacaknya karena sumber datanyapun sudah serba elektronik oleh yang berwajib. Untuk itu semua, poinnya adalah mari hidup dalam kejujuran dan kedamaian.
Selamat datang Kejujuran dan kedamaian.(*)