K-OFPN Bersama Tokoh Masyarakat Audensi Ke Bupati Nias Barat, Bahas Video Viral Pelecehan Suku Nias

Administrator Administrator
K-OFPN Bersama Tokoh Masyarakat Audensi Ke Bupati Nias Barat, Bahas Video Viral Pelecehan Suku Nias
Eligius Zega | PelitaBatak
K-OFPN Bersama Tokoh Masyarakat Audensi Ke Bupati Nias Barat, Bahas Video Viral Pelecehan Suku Nias

Nias Barat (Pelita Batak) :

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Sekda Prof. Dr. Fakhlili Gulo menerima audiensi Koperasi Osseda Faolala Perempuan Nias (K-OFPN) bersama beberapa tokoh Adat, Tokoh Agama Dan Tokoh Perempuan se-Kepulauan Nias di Ruang Kerja Bupati, Selasa (9/11/2021).

Pada audensi tersebut Bupati Nias Barat mengapresiasi Gerakan Nias Bersatu yang digagas oleh Koperasi Osseda Faolala Perempuan Nias bersama tokoh Kepulauan Nias dalam menyikapi pernyataan Condrat Sinaga (CS) yang mengatakan ketika si Laki-laki menikah, istrinya harus menyerahkan perawannya kepada orang tua laki-laki.

”Terima kasih atas kepedulian koperasi Osseda Faolala Perempuan Nias bersama para tokoh dimana telah menggelorakan Gerakan Nias Bersatu untuk menyikapi pernyataan CS yang melecehkan budaya suku Nias” ujar Khenoki Waruwu.

Khenoki Waruwu menambahkan, bahwa mendukung penuh langkah-langkah yang ditempuh dalam menyikapi pernyataan Cs yang melecehkan Budaya Suku Nias termasuk langkah yang dilakukan oleh Koperasi Osseda Faolala Perempuan Nias bersama para tokoh.

Di tempat yang sama, General Menejer Koperasi Osseda Amani Lahagu mengatakan sebagai perempuan tidak terima pernyataan yang dilontarkan Condrat Sinaga. "Kami perempuan Nias merasa keberatan pada apa yang telah dikatakan Codrat Sinaga," tegasnya.

Pada kesempatan itu K-OFPN menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk ketidakterimaan terhadap penghinaan budaya suku Nias yang dibacakan oleh Sri Wahyuni Laia, SH., MH.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan antara lain, menolak keras penghinaan terhadap adat dan budaya Nias dalam bentuk apapun. Secara tegas menyatakan menolak isi vidio sdr. Condrat Sinaga yang menyatakan Tari perang itu sangat rentan terhadap masuknya intervensi iblis dan di Nias itu masih berlaku hukum yang menghormati orang tua sehingga ketika anak laki laki menikah, perawan istrinya dipersembahkan kepada bapaknya dari sejak dulu hingga sekarang tidaklah benar dan tidak pernah terjadi.

K-OFPN juga mendukung segala usaha yang dilakukan oleh masyarakat Nias baik secara pribadi dan golongan atas laporan kepada pikah kepolisian terhadap postingan akun Facebook Condrat Sinaga. Serta memohon kerja sama dari semua elemen masyarakat dan pemerintah untuk mengawal laporan agar menjadi atensi bagi para penegak hukum dan mendapat kepastian hukum. K-OFPN menuntut agar Sdr. Condrat Sinaga mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana hukum adat yang berlaku di Kepulauan Nias.(EZ)

Komentar
Berita Terkini