Yayasan Sosor Tantang Bupati Rapidin Wujudkan Kebon Raya Samosir

Administrator Administrator
Yayasan Sosor Tantang Bupati Rapidin Wujudkan Kebon Raya Samosir
Ist
Rapidin Simbolon

Jakarta (Pelita Batak): Yayasan Sosor Tolong Menolong mendesak Bupati Samosir Rapidin Simbolon tidak mengulangi kegagalan Bupati sebelumnya, Mangindar Simbolon yang tidak mampu memanfaatkan hak pengelolaan 100 ha lahan hak ulayat yang diberikan Yayasan Sosor Tolong Menolong dengan peruntukan pembangunan Kebon Raya Samosir.

 

"Melalui Surat Penyerahan Tanah yang ditandatangani Agustus  2008 lalu Yayasan telah  menyerahkan  hak pengelolaan 100 ha lahan ke Pemkab Samosir untuk dibangun Kebon Raya. Saat itu Bupati masih dijabat Mangindar Simbolon. Namun hingga akhir masa jabatannya, hak pengelolaan tanpa ganti rugi ini tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Yayasan Sosor Tolong Menolong Rajamuda Sidabutar di Jakarta, Jumat 30 September 2016.

 

Gagal dengan konsep pertama, kini Yayasan Sosor kembali menawarkan skema baru pembangunan Kebon Raya Samosir. Kalau sebelumnya dalam bentuk penyerahan hak pengelolaan, kini Yayasan menawarkan hibah lahan yang terletak di Desa Tomok Kecamatan Simanindo kepada Pemkab Samosir dengan persyaratan tertentu.

 

Yayasan melalui ketuanya Rajamuda Sidabutar menawarkan pihaknya bersedia menghibahkan 40 hektar ke Pemkab. Sebagai kompensasinya, Pemkab diminta menata 60 hektar sisanya, setelah dikurangi fasum,  untuk dijadikan pusat bisnis yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Sosor.

 

"Dengan hibah 40 hektar peruntukan Kebon Raya. kami minta Pemkab, sesuai dengan tata ruang kabupaten mendisain pusat bisnis di lahan sisanya yang pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Sosor," ujar Rajamuda.

 

Rajamuda Sidabutar mengatakan keberadaan pusat bisnis disekitar kebon raya ini sangat penting dan akan menjadi sumber pencaharian ahli waris khususnya dan masyarakat umumnya. Dalam rangka mendukung program pemerintah yang menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata nasional, lokasi bisnis ini akan difokuskan sebagai pusat penjualan souvenir.

 

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Samosir pada tanggal 16 Agustus. 2008 menandatangani Surat Penyerahan Pengelolaan 100 ha lahan dengan Yayasan Sosor Tolong Menolong selaku pemegang hak ulayat tanpa ganti rugi. Peruntukannya adalah pembangunan Kebon Raya Samosir.

 

Disepakati pula, terhitung sejak tanggal penyerahan hak pengelolaan, Pemkab diwajibkan menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan minimal 35 persen pada lima tahun pertama.

 

"Gagalnya Pemkab mewujudkan kesepakatan membuat Yayasan mencabut perjanjian sebelumnya. Selanjutnya, sejalan dengan komitmen kami ingin memajukan pariwisata Samosir, kami mengajukan penawaran dalam bentuk hibah kepada Bupati Rapidin. Mudah mudahan dibawah kepemimpinannya, Kebon Raya Samosir dapat terwujud," jelasnya. (R2)


Tag:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini