Walikota Sidimpuan Diminta Tindak Sejumlah Pejabat Langgar Prokes Covid 19

Administrator Administrator
Walikota Sidimpuan Diminta Tindak Sejumlah Pejabat Langgar Prokes Covid 19
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Penegakan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 tahun 2020 terkait disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 hendaknya tidak tajam ke masyarakat saja tetapi juga kepada kalangan pejabatnya.

"Sangat disayangkan, ketika masih ada sejumlah pejabat yang masih melakukan pelanggaran prokes 19 sejak pemberlakuan Perwal Nomor 28 tahun 2020. Bisa dikatakan itu sebuah wujud bentuk perlawanan," ujar pemerhati sosial Sutan Maruli  di Padangsidimpuan, Selasa 3 November 2020.

Menurutnya, Perwal berlaku untuk masyarakat Kota Padangsidimpuan termasuk pejabatnya. "Ketika pelanggaran itu dilakukan oleh pejabat, maka hendaknya Walikota Padangsidimpuan memberikan tindakan dan sanksi tegas," pungkasnya.

Menurutnya, sejumlah pejabat itu semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui Perwal nomor 28  turunan dari Keputusan Presiden No.12 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No.34 tahun 2020.

Sekaligus tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19

Selain itu, dengan ketentuan Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 harusnya wajib di pedomani dengan bertanggungjawab.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sejumlah pejabatnya yang berfhoto ria pada pagelaran budaya lintas etnis yang digelar dinas pariwisata di Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Pada postingan foto akun Facebook Dinas Pariwisata tanggal 28 Oktober 2020 itu terciduk sejumlah pejabat tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Tampak pada foto, diduga adalah Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Walikota Arwin Siregar, Plt Kadis Pariwisata Mei Jenni, Wakil Ketua TP PKK Ny Linda Arwin Siregar dan beberapa orang peserta.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini