Walikota Apresiasi Polres Padangsimpuan Gagalkan Pengedaran 250 Kg Ganja

Administrator Administrator
Walikota Apresiasi Polres Padangsimpuan Gagalkan Pengedaran 250 Kg Ganja
Saut Togi Ritonga | pelita batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Walikota Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan yang berhasil menggagalkan upaya pengedaran 250 kg ganja.

"Penangkapan ini, merupakan sebuah keberhasilan  dan wujud upaya menyelamatkan generasi muda yang kedepan akan menjadi generasi penerus," ujar Walikota Irsan Efendi Nasution di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis 9 Januari 2019.

Pada kesempatan itu, Walikota juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama Pemko Padangsidimpuan dengan Polres Padangsidimpuan yang telah terjalin selama ini.

Kehadiran Walikota Padangsidimpuan di Mapolres Padangsidimpuan, di dampingi Kadis Kominfo Islahuddin Nasution S.Sos dan Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo ST.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya SIK, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2020) mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 241 bal ganja seberat 250 Kg yang diangkut dengan menggunakan mobil dump truk dengan Nopol B 9806 TYT.

Disebutkan, Tim khusus (Timsus) sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil menyetop truk yang mengangkut 8 goni karung plastik itu di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatra Utara, Rabu (8/1/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolres AKBP Hilman, kasus tindak pidana narkotika ini terungkap setelah Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut membawa ganja menuju Sipirok dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Timsus langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melihat truk Hino itu sedang melintas di Jalan Abdul Haris Nasution, tepatnya di daerah Sihitang. Petugas selanjutnya mengejar untuk menghentikan laju truk tersebut, namun sopir truk PR alias Dapot tidak mengindahkan perintah petugas dan terjadilah kejar-kejaran, hingga akhirnya berhasil dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara," ungkap Hilman Wijaya.

Saat petugas akan mengamankan tersangka, ASN alias Boja teman Dapot berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanannya.

Dia menambahkan, kedua tersangka, ASN alias Boja (25), tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Madina, warga Gunung Baringin, Kampung Sedikit, Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, dan PR alias Dapot (Sopir Truk) umur 44 tahun, warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina dan saat ini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini