Usut Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Guru untuk Urus Sertifikasi

Administrator Administrator
Usut Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Guru untuk Urus Sertifikasi
Ist
Ijazah palsu

Tarutung(Pelita Batak): Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara serta pihak penegak hukum agar mengusut kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu (IPAL) guru untuk urusan sertifikasi. Jika dugaan ini benar, maka negara dirugikan miliaran rupiah yang digunakan membayar tunjangan sertifikasi.

 

"Banyak guru-guru ingin meminta ijin belajar dari Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akan tetapi apakah diberikan BKD atau tidak, sampai saat ini masih kita telusuri,"kata Harapan Silalahi, Ketua LSM LAKI Taput, Kamis 17 November 2016. Sebab bisa saja izin belajar ada, tetapi ijazah diperoleh secara ilegal. Menurutnya, tidak pantas seorang guru menggunakan ijazah palsu untuk mendapat dana sertifikasi guru.

 

Kepala Insfektorat Taput Manoras Taraja,saat dikonfirmasi baru-baru ini, seputar kapan dilaksanakan evaluasi terhadap ijazah guru-guru yang mendapat sertifikasi, mengaku masih menunggu tindak lanjut  BKD tentang permintaan ijazah dari seluruh SKPD.

 

Tentang banyaknya guru -guru yang menggunakan ijazah sarjana (S1) tanpa ada izin belajar dari Bupati, serta universitas yang mengeluarkan tidak memiliki akreditas, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Roki Nainggolan, mengatakan akan mengevaluasi satu per satu. "Apabila kita menemukan adanya universitas yang tidak memiliki akreditasi,namun mengeluarkan ijazah, tentu akan kita batalkan,"tegasnya.(FH)

Komentar
Berita Terkini