Shalat Idul Fitri 1442 H Di Sidimpuan Dilaksanakan Dengan Terapkan Prokes Covid 19

Administrator Administrator
Shalat Idul Fitri 1442 H Di Sidimpuan Dilaksanakan Dengan Terapkan Prokes Covid 19
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Shalat Idul Fitri 1442 H Di Sidimpuan Dilaksanakan Dengan Terapkan Prokes Covid 19

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Kota Padangsidimpuan akan tetap dilaksanakan secara berjamaah, walaupun situasinya masih di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota P.Sidimpuan pada tanggal 10 Mei 2021 dengan Nomor  451/2198/2021 tentang pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H.

Adapun isi SE tersebut salah satunya menyampaikan bahwa shalat Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau sendiri dan juga dapat dilaksanakan di mesjid atau di lapangan dengan tetap memperhatikan fatwa MUI, protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut mekanismenya harus menyediakan dan menggunakan masker setiap orang, menyediakan sabun cuci tangan, membawa peralatan shalat masing-masing, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan berpelukan, memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah dan terakhir bagi masyarakat yang sedang sakit tidak diperbolehkan shalat di lapangan atau di masjid.

Kemudian surat edaran itu menyampaikan, jika ditemukan peningkatan Covid-19 di wilayah, lingkungan, desa atau kelurahan dan termasuk zona merah dan orange agar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau di mesjid melainkan di rumah masing-masing.

Kasubbag Protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat Kota Sidimpuan Halomoan Pulung mengatakan, bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 2021 di Kota P.Sidimpuan masih tetap sama dengan tahun 2020.

“Berdasarkan hasil rapat dan SE Walikota, Shalat Idul Fitri masih sama seperti pelaksanaan Shalat tahun yang lewat diperbolehkan berjamaah di masjid atau tanah lapang, hal ini mengingat karena Kota kita bukan termasuk zona merah melainkan zona hijau, itu diperbolehkan," ujar Halomoan, Selasa 11 Mei 2021.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaksanakan Shalat Idul Fitri masih di tempat yang sama dengan tahun tahun sebelumnya yaitu di mesjid Raya Al-Abror.(STR)

Komentar
Berita Terkini