Medan (Pelita Batak) :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) amankan Irwan Pulungan yang merupakan salah satu DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut, Jumat (21/10/2016). Persitiwa ini usai putusan sidang Pra pradilan terkait Kasus Pengadaan Mobil di bank Sumut tahun 2013, melalui tim intelijen dan pidsus berhasil mendesak Irwan Pulungan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang ke kantor Kejatisu di Medan.
Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya terbitnya surat DPO, penyebaran brosur foto tersangka dan juga pemberitaan di media sepertinya membuat Irwan Pulungan terdesak dan mendatangi kantor Kejatisu. Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Bobbi Sandri, SH, MH didampinggi Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, SH,MH, Jumat sore.
Dijelaskan, Tim Intelijen Kejatisu dengan Penyidik Pidsus Kejatisu sebelumnya telah melakukan investigasi dan pencarian terhadap ketiganya.
“Sebelum dikeluarkannya surat DPO, Tim Intelijen Kejatisu dan Penyidik Pidsus telah melakukan pemantauan dan investigasi, sejak hari Selasa tanggal 6 September 2016 sampai dengan diterbitkanya surat DPO dan sampai telah kita amankan sekarang ini,” kata Bobbi.
Pemantauan juga dilakukan secara tertutup di Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol dari mulai pagi hari sampai dengan malam hari. Pemantuan disekitar areal kantor sampai dengan tempat ruangan kerja Irwan Pulungan.
Kemudian, tanggal 7 sampai dengan tanggal 13 September 2016 Tim Intel juga kembali melakukan di areal kantor Bank Sumut dan Parkiran Bank Sumut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap mobil tersangka. Tanggal 23 September 2016 tim intelijen bersama tim penyidik pidsus mendapat informasi adanya surat dari Irwan Pulungan ke kantor PT Bank Sumut Medan terkait izin tidak masuk kantor untuk mengurus kasus korupsi ke Komisi III DPR RI.
Setiap harinya, tim memantau pergerakan tersangka. Sebab surat panggilan oleh Penyidik yaitu Surat Panggilan Pertama Nomor : SP-625/N.2.5/Fd.1/06/2016 tanggal 28 Juni 2016 kemudian Surat Panggilan Kedua Nomor : SP-736/N.2.5/Fd.1/08/2016 tanggal 4 Agustus 2016 dan Surat Panggilan Ketiga Nomor : SP-796/N.2.5/Fd.1/08/2016 tanggal 16 Agustus 201. Kemudian juga telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi namun tidak hadir dan pihak Penyidik Kejatisu juga telah menghadiri proses praperdailan yang dilakukan ketiga tersangka dan pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 putusan praperadilan telah dibacakan oleh Hakim tunggal, Rosiana Br Pohan yang menyatakan gugatan praperadilan ketiga tersangka ditolak dan menyatakan bahwa Jaksa berwenang melakukan penyidikan dan melakukan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup menurut UU kejaksaan RI dan ahli angkutan Publik yang diajukan termohon sesuai dengan UU Tindak pidana Korupsi yang gunanya untuk membuat terangnya tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada tersangka atau pemohon tersangka dan oleh karena itu gugatan praperadilan yang diajukanpemohon ditolak oleh hakim.
Untuk diketahui, Kejatisu telah menyidangkan dua Tersangka Kasus Bank Sumut di Pengadilan Tipikor Medan yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M.Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT. Bank sumut tahun 2013.Untuk kasus tersebut jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik dan diketahui sebesar 10,8 Milyar Rupiah.
Dua DPO yang belum diamankan, Zulkarnain selaku pelaksana sementara (pls) pejabat pembuat komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H.Haltafif MB juga diharapkan masyarakat dapat menginformasikan keberadaannya.(TAp/KN)