Medan (Pelita Batak):
PT PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara diminta melaksanakan peraturan direksi terkait Pelaksana Layanan Teknis (Yantek) seiring akan berakhirnya masa kontrak tahap pertama, yaitu repeat order. Memberikan kesempatan kembali kepada perusahaan penyedia jasa pelaksana Yantek kepada perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan pekerjaan dimaksud lima tahun terakhir dengan pertimbangan keberhasilan pekerjaan dan kompetensi yang sudah dimiliki perusahaan.
Demikian disampaikan Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pelaksana layanan teknis (Yantek) PLN Wilayah Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelaksana Layanan Teknis PLN Sumut saat bertemu dengan senator asal Sumut Pdt WTP Simarmata STh,MA di Medan, Rabu (19/08/2020). "Peraturan direksi tahun 2019 memuat kebijakan itu, ada klausul bahwa repeat order akan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi selama masa pelayanan," ujar Erikson Tobing selaku Ketua FORKOM Yantek PLN-SU bersama pengurus lainnya seperti Hadi Wirawan Muslim,ST,SH, Romein Manalu,ST, Tohom Purba SH, Humas Japaian Sirait,ST, Donny Alexander Butar-butar, Steve Excel Aditya Korua dan yang lainnya di Coffeedante.com.
Wilayah kerja PLN Wilayah Sumatera Utara memiliki 67 ULP dan direncanakan akan diambil alih anak perusahaan 25 ULP. Sementara sisanya akan dilelang terbuka. Untuk itulah, FORKOM Yantek PLN-SU menilai hal ini adalah kekeliruan dan mengabaikan kesepakatan dalam kontrak sebelumnya untuk repeat order jika masa kontrak tahap pertama usai. Dengan kata lain, muncul pertanyaan, apa kriteria yang dibuat untuk memilih perusahaan yang baru untuk melaksanakan pelayanan teknik di wilayah Sumut.
Sementara perusahaan yang sudah menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan sudah dilakukan sejak kontrak pertama. "Jika kita membuat kesalahan dalam menjalankan pekerjaan sesuai evaluasi, kita di berikan sanksi. Itu sudah kita laksanakan," katanya.
Untuk itulah, lanjut Erikson, ada ribuan pekerja di bawah naungan 12 perusahaan pelaksana Yantek PLN-SU. Jika tender terbuka ditawarkan saat ini, dinilai tidak pantas. Selain akan mengurangi pekerja yang sudah dimiliki perusahaan pelaksana Yantek juga mengabaikan hak intelektual perusahaan yang telah berhasil membangun SDM yang handal.
"Dalam klausul itu sudah jelas, setelah kontrak tahap pertama usai, maka selanjutnya dilakukan repeat order dengan mempertimbangkan keberhasilan kinerja dan harga penawaran yang masih menguntungkan bagi PLN. Kami yakin, PLN masih untung dengan sistem yang berjalan saat ini," katanya.
Untuk itulah, FORKOM Yantek PLN-SU meminta advokasi dari DPD RI melalui senator WTP Simarmata, seyogianya ada kekuatan lain yang ikut campur di tubuh PLN itu sendiri dalam menerapkan kebijakan direktur PLN tersebut.
Menanggapi hal itu, senator asal Sumut Pdt WTP Simarmata menyayangkan jika ternyata betul ada upaya-upaya untuk merusak kondisi kelistrikan di Sumut yang sudah semakin membaik selama ini. Kemampuan kerja tim pelaksana Yantek di lapangan dibuktikan dengan menurunnya frekwensi pemadaman listrik di Sumut.
Anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI itu juga sependapat dengan dugaan adanya campur tangan di luar pengambil kebijakan yang ada di PLN Wilayah Sumatera Utara. "Melihat perjuangan dan kerja keras perusahaan pelaksana Yantek selama lima tahun dengan jumlah tenaga kerja pasti moralnya tersentuh, namun ada kekuatan lain di luar kekuatan mereka (PLN Wilayah Sumatera, red). Saya akan bawa persoalan ini ke pimpinan, ini menyangkut kepentingan orang banyak," ujarnya.
Ephorus emeritus HKBP ini pun menyarankan agar perusahan pelayanan Yantek di PLN Sumut mengirim surat resmi ke pimpinan DPD RI cq Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Dengan demikian, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke rapat DPD untuk mencari jalan keluar. (TAp)