Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap BD di Ajamu

Administrator Administrator
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap BD di Ajamu
IST|Pelita Batak

Rantauprapat (Pelita Batak):

Berdasarkan pengembangan pasca tertangkapnya Rusli als Uli (43)

warga Desa Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhanbatu oleh Polsek Panai Hulu pada 11 Juni yang lalu, akhirnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka bernama  Binsar Dalimunthe alias BD (40), yang menurut pengakuan Rusli merupakan pihak yang menjadi pemasok Narkoba bagi dirinya.


Tersangka BD yang merupakan warga Pekan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu ini, ditangkap oleh aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (29/7/2020) yang lalu, sekitar Pukul 21.00 WIB,

dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2020).


Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap BD ini, merupakan jawaban Polres Labuhanbatu atas tudingan beberapa media yang sempat memberitakan tentang mangkrak nya kasus ini.

"Seperti kita ketahui perkara ini sempat diberitakan mangkrak oleh beberapa media online, dan hari ini Polres Labuhanbatu membuktikan bahwa kasus ini tidak mangkrak, ya", ucapnya kepada wartawan. 


Menyinggung tentang adanya selang waktu selama 8 hari dari waktu penangkapan hingga penetapan BD sebagai tersangka, Martualesi menjelaskan bahwa pihaknya perlu menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Poldasu.

"Jadi setelah barang bukti yang kami sita positif mengandung narkotika, maka cukuplah alat bukti untuk menjadikan saudara BD ini menjadi tersangka", urainya.


Adapun barang bukti yang disita dari tersangka BD adalah sabu seberat 0,13 gram, timbangan elektronik dan alat hisap bong. Selain itu lanjut Kasat Martualesi, juga ditemukan puluhan klip plastik kosong berbagai ukuran yang memperkuat indikasi bahwa tersangka BD merupakan seorang pengedar.


Atas perbuatannya tersebut, Martualesi mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal nya 20

 tahun penjara, ya", tandas Martualesi.(J|TAp)

Komentar
Berita Terkini