Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Penertiban PKL

Administrator Administrator
Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Penertiban PKL
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di sejumlah ruas jalan wilayah perkotaan.

"Sebelum ditertibkan, terlebih dahulu kita arahkan agar menggeser lapaknya dari ruas jalan. Itu tidak cuma sekali kita sampaikan," ungkap Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe didampingi Kabid Penegakan Perda Akhmad Sadiqin Siregar, ditemui di kantornya, Selasa 25 Agustus 2020.

Ali mengatakan pihaknya memulai penertiban Ahad kemarin melalui gelar patroli dan monitoring di seputaran jalan utama kota. Dimulai dari Simpang Silandit menuju perempatan Jalan Sadabuan. Di setiap jalan yang dilintasi para PKL diarahkan agar tidak berjualan di badan jalan.

"Bila pendekatan persuasif telah dilaksanakan melalui peringatan hingga dua kali, barulah penertiban dilakukan. Dan itu terpaksa harus kita laksanakan untuk memenuhi amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan, serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang penataan PKL," jelasnya.

Dia menambahkan, penertiban yang menitikberatkan ke arah penataaan PKL akan terus dilaksanakan Satpol PP.

"Kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sampai persoalan klasik dan sudah menahun ini dapat kita atasi," tegas mantan Kalaksa BPBD Padangsidimpuan itu.

Disinggung mengenai penegakan perda-perda yang lain, Ali menyampaikan, pihaknya bakal mengarah ke sana dan fokus utama saat ini baru sebatas penataan PKL.

"Kita tuntaskan dulu penegakan perda yang dua itu, kemudian menyasar kepada penegakan perda lain seperti lokasi pakter tua atau penyediaan minuman keras," ucapnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini