Satgas Covid 19 Sidimpuan Terapkan PPKM Hingga Pukul 21.00 Wib

Administrator Administrator
Satgas Covid 19 Sidimpuan Terapkan PPKM Hingga Pukul 21.00 Wib
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Satgas Covid 19 Sidimpuan Terapkan PPKM Hingga Pukul 21.00 Wib

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Dalam rangka mencegah dan mengendalikan serta memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Satuan Tugas Covid 19 Kota Padangsidimpuan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga pukul 21.00 wib.

"Mulai besok, pembatasan kegiatan masyarakat itu kita berlakukan. Termasuk pelarangan pesta dan kegiatan  yang menimbulkan khalayak ramai atau kerumunan."Ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada konferensi persnya di aula kantor walikota, Senin 14 Juni 2021.

Menurut walikota, ini merupakan langkah strategis untuk pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19 tanpa menafikan aturan yang sudah ada serta mengingat evaluasi kasus Covid 19 ada peningkatan yang sangat mengkhawatirkan." Mencegah lebih baik dari pada mengobati."ujar Irsan.

Terkait penerapan PPKM berbasis Mikro tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan Covid 19 dan berlaku selama 14 hari terhitung 14 sampai 27 Juni 2021 sesuai surat edaran satgas Covid 19 Padangsidimpuan Nomor 497/Satgas Covid 19/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Berbicara di hadapan wartawan, Irsan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe dan lainnya.

PPKM Mikro  juga dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.

Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.

Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.

Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.

PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan

Menjawab wartawan, Irsan mengatakan PPKM berbasis Mikro juga berlaku terhadap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dengan melakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan dan menerapkan prokes Covid 19.(STR)

Komentar
Berita Terkini