Satgas Covid 19 Sidimpuan Perketat Penerapan PPKM

Administrator Administrator
Satgas Covid 19 Sidimpuan Perketat Penerapan PPKM
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Satgas Covid 19 Sidimpuan Perketat Penerapan PPKM

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Memperhatikan adanya trend peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kota Padangsidimpuan, Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Padangsidimpuan perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, termasuk pelarang mengadakan pesta pernikahan.

“Pelarangan mengadakan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari kedepan. Itupun tergantung hasil perkembangan Covid 19."ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH saat membuka rapat koordinasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan jajaran Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua serta seluruh Kepala Desa dan Lurah, para Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun se Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, di aula kantor Camat setempat, Jum’at 11 Juni 2021.

Walikota menjelaskan, untuk larangan mengadakan pesta pernikahan, pihaknya segera akan mengeluarkan surat edaran untuk memperketat PPKM Mikro dan atas dasar surat edaran tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan pesta pernikahan, maupun bentuk keramaian lainnya.

“Selain itu, batas waktu untuk pedagang maupun pelaku usaha makanan juga akan dibatasi sampai jam 21.00 Wib. Surat edaran yang dikeluarkan nanti berlaku bagi semua tempat yang dapat mengundang keramaian, seperti swalayan atau toko modern,” tegas Irsan.

Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan pada umumnya untuk tetap mengikuti dan mentaati aturan yang dibuat pemerintah demi memutus penyebaran virus Covid-19.

“Marilah bersabar dalam beberapa hari kedepan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, karena setelah sekitar 14 hari setelah pemberlakuan PPKM dengan edaran yang baru, akan kita adakan evaluasi, apakah trendnya turun," ujar Irsan.

Walikota juga mengungkapkan kekhawatirannya atas meningkatnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Padangsidimpuan dan memastikan keseriusan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam penerapan PPKM Mikro.

“Kalau ada di wilayah saudara-saudara yang masih membandel tidak menuruti ketetapan PPKM yang sudah ditentukan, segera laporkan ke Satgas Covid-19 agar keramaian segera dibubarkan."tegasnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini