Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Penjual Narkoba

Administrator Administrator
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Penjual Narkoba
i
Labuhanbatu (Pelita Batak):
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap 2 penjual narkoba jenis sabu-sabu yakni Ahmad Faisal alias Faisal (26), di Dusun I, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan Johan Kelana Nasution alias Johan (35), didalam rumah di Dusun 1, Desa Sei Merdeka, kemarin Selasa (2/6/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Dari tersangka Faisal, petugas mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 1,89 gram, 1(satu) botol plastik bekas minyak rambut warna coklat dan 1(satu) buah kotak rokok warna hitam.

Sementara dari tersangka Johan, petugas mengamankan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 21,35 gram, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) kotak bungkus rokok warna hitam, 1(satu) hp Android Vivo warna hitam dan 1(satu) buah hp Nokia Warna Hitam.
 
"Benar semalam tim kembali menangkap dua penjual narkoba jenis sabu-sabu dari Desa Sei Merdeka", Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Adapun kronologis kejadian, kata AKP Martualesi Sitepu bermula pada hari Selasa (2/6/2020) sekira pukul 05.00 WIB, Personel Sat Narkoba Labuhan Batu Unit I Team II  melakukan under cover buy dan berhasil menangkap tersangka Faisal 1 beserta barang bukti.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Johan di dalam rumah di Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah berikut barang bukti.

Dari interogasi petugas, terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dengan memancing no HP diduga pelaku, namun HP tidak aktif, lalu kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan petugas, tersangka Faisal menerangkan, bahwa dia hanya membantu tersangka Johan menjual 1 Gram sabu-sabu dan dititipkan dengan harga Rp 750.000, sistem bayarnya setelah terjual dibayar menjadi Rp 1.000.000.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(J|TAp)

Komentar
Berita Terkini