SK Dikoyak, DPC F-SPTI Humbahas: Kita Tak Inginkan Chaos, Harus Patuh Hukum

Administrator Administrator
SK Dikoyak, DPC F-SPTI Humbahas: Kita Tak Inginkan Chaos, Harus Patuh Hukum
IST|Pelita Batak
Foto di Polres Humbang Hasundutan/Humbahas

Humbahas (Pelita Batak):

DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Kuasa Hukum DPD F-SPTI Sumatera Utara Junhaidel Samosir melaporkan Humisar Simamora (mengaku dirinya sebagai Ketua F-SPTI Humbang Hasundutan yang sah) ke Polres Humbang Hasundutan, Selasa (9/6/2020).


Laporan itu ditandai dengan surat Laporan Pengaduan bernomor: LP/71/VI/2020/HUMBAHAS tertanggal 09 juni 2020.


Demikian disampaikan Maradona Manalu didampingi Sekretaris, Marganda Lumbangaol beserta jajaran PUK se-HUMBAHAS melalui keterangan Persnya saat ditemui.


Maradona Manalu menjelaskan, HS dilaporkan karena diduga kuat menyalahgunakan Kop dan logo organisasi.


"Kami menduga, kop surat dan logo/simbol organisasi disalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Saya bersama jajaran saya tentu tidak terima, selasa kemarin kami mendesak Polres HUMBAHAS segera menindaklanjuti laporan tersebut", jelas Maradona Manalu.


Maradona Manalu meyakini, bahwa tindakan penyalahgunaan Kop dan simbol yang dilakukan HS sangat bertentangan dengan AD/ART F-SPTI dan sertifikat merek yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM.


"Disinyalir lewat temuan di lapangan, HS mengeluarkan Surat Keputusan untuk kepengurusan di Kecamatan Parlilitan, sesuai aturan organisasi, itu kan palsu. Kita juga sedang telusuri ke 9 kecamatan lainya di Humbang Hasundutan, semoga saja tidak terjadi hal yang sama", lanjut Maradona Manalu.


Diakhir keterangannya, Maradona Manalu menyampaikan satu halnyang membuat semua jajaran geram dalam periatiwa ini.


"Kita sangat menyayangkan peristiwa ini, sesuai kesaksian jajaran saya di Kecamatan Parlilitan rekanan HS juga merusak arsip berharga organisasi kami, mengkoyak-koyak Surat Keputusan kepengurusan Kecamatan Parlilitan yang kami keluarkan dari DPC F-SPTI HUMBAHAS. Wajar-wajar saja anggota kita geram dan tidak terima. Tapi kita serahkan saja pada Kepolisian untuk menyelesaikan karena kita waras dan patuh hukum", tutup Maradona.(*)

Komentar
Berita Terkini