Rahmansyah Sibarani Terima Kunjungan DPRD Riau dan Nias Barat

Administrator Administrator
Rahmansyah Sibarani Terima Kunjungan DPRD Riau dan Nias Barat
ist|pelitabatak
Medan (Pelita Batak):
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani dan H. Harun Mustafa Nasution menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Nias Barat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD-SU, Jumat (06/03/2020).

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Riau Abu Khoiri, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan BK DPRD Provinsi Riau untuk berkonsultasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kehormatan DPRD. Selanjutnya juga menanyakan terkait bagaimana tingkat kehadiran Anggota DPRD-SU pada saat rapat Paripurna dan apakah selalu tepat jadwal Paripurna yang telah ditentukan.

Wakil Ketua BK DPRD Kab. Nias Barat Siado Zai, SE, MM, menyampaikan maksud dan kedatangan BK DPRD Kab. Nias Barat terkait dengan Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Kab. Nias Barat tentang Kode Etik DPRD. Selanjutnya juga menanyakan terkait dengan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh BK DPRD-SU dalam menindaklanjuti Anggota DPRD yang sering tidak hadir agar aktif hadir atau pelanggaran kode etik dan bagaimana menjaga tata krama Anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD-SU Rahmansyah Sibarani mengucapkan terimakasih dan selamat datang atas kunjungan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau dan Pimpinan dan Anggota DPRD Badan Kehormatan DPRD Kab. Nias Barat. Terkait dengan tingkat kehadiran Anggota DPRD-SU di rapat Paripurna saat ini sudah baik, selain itu untuk setiap minggunya di DPRD-SU diadakan pelaksanaan piket termasuk untuk Pimpinan dan Komisi-Komisi agar tidak terjadi kekosongan di DPRD-SU juga dilakukan koordinasi dan kesepakatan untuk tidak mengambil perjalanan pribadi pada saat jadwal piket tersebut.

Wakil Ketua DPRD-SU juga menambahkan terkait dengan tindakan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD-SU dalam hal pelanggaran kode etik maka akan ditindak sesuai peraturan Badan Kehormatan DPRD-SU seperti membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan namun sampai saat ini belum pernah terjadi di DPRD-SU. masalah tata krama atau perilaku Anggota DPRD-SU yang berlaku untuk masing-masing individu sudah diatur di dalam Kode Etik DPRD-SU seperti tingkat kehadiran, tata cara berpakaian dll.(humas dprdsu)
Komentar
Berita Terkini