RUP Bagian Kesra Kota Padangsidimpuan Dinilai Tidak Memenuhi Kaidah Transparansi

Administrator Administrator
RUP Bagian Kesra Kota Padangsidimpuan Dinilai Tidak Memenuhi Kaidah Transparansi
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Penyajian Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan dalam Sistim Informasi RUP Pemko Padangsidimpuan dinilai tidak transparan.


Pasalnya, sejumlah kegiatan dan pagu anggaran disajikan secara glondongan, tidak terperinci sehingga terkesan pengkaburan besaran dana untuk setiap jenis kegiatan.


Hal ini tersebut dinilai mengkebiri hak publik sebagaimana amanah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, dimana  pengumuman RUP mengandung maksud agar para penyedia melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.


Kejanggalan itu terlihat dalam penggabungan kegiatan peringatan hari besar nasional (9 kali) dengan nilai Rp.452.689.950. kemudian penggabungan kegiatan peringatan hari besar keagamaan (14 kali) dengan nilai pagu sebesar Rp.1.204.422.620.


Kesalahan fatal  juga terlihat dengan baru di upload nya RUP Bagian Kesra Setdakot itu di SiRUP Pemko Padangsidimpuan atau setelah 7 (tujuh) bulan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 berjalan.


Sementara sesuai ketentuan  Perpres nomor 16 tahun 2018 perihal Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, dalam Pasal 22 ayat 2 disebut Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Kepala Bagian Kesra Ery Silvana ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 21 Juli 2020 mengaku bahwa menyangkut hal itu pihaknya telah berkonsultasi dengan Bappeda (Baperlitbang)." Kita sudah konsultasi dengan Bappeda," ujarnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini