Polres Tobasa Paparkan Hasil Operasi Antik

Administrator Administrator
Polres Tobasa Paparkan Hasil Operasi Antik
Maria Sitorus | Pelita Batak
Kapolres Tobasa Agus Waluyo saat konferensi pers di Mapolres Tobasa, Senin (17/2/2020)
Tobasa (Pelita Batak):
Dalam 21 hari Polres Tobasa berhasil menangkap 7 terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik yang dilaksanakan mulai 26 Januari 2020. Hal ini dipaparkan Kapolres Tobasa Agus Waluyo saat konferensi pers di Mapolres Tobasa, Senin (17/2/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam paparannya Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK  mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing BRS, DW, MNB, BM, AS, RSS dan TT.

Pertama,BRS diringkus Satres Narkoba dengan barang bukti 2,84 gram sabu-sabu pada 27 Januari kemudian penangkapan DW . Pria itu ditangkap dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu.

Kemudian 30 Januari, Polres melalui satres menggrebek MNB  dengan BB sabu seberat 0,18 gram, 3 Februari, tim Satres Narkoba meringkus BM. Dari pria itu ditemukan sabu-sabu seberat 0,82 gram dilanjut dengan penangkapan AS tanggal 6 Februari dengan barang bukti 0,30 gram sabu-sabu.

"Terakhir Kamis (13/2/2020), personel mengamankan RSS dan TT. Dari kedua tersangka ini disita barang bukti ganja kering seberat 1.958,4 gram dan sabu-sabu 6,7 gram," sebut Agus.

Namun, pada saat penangkapan, RSS melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

"Tersangka RSS dan TT dijerat pasal 114 ayat 1 (satu) UU No 35 tahun 2009, yaitu menjual, membeli narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Sedangkan terhadap kelima tersangka lainnya dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 (satu) UU No 35 tahun, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Maria Sitorus)
Komentar
Berita Terkini