Polres Humbang Hasundutan Unggkap transaksi Narkoba

Administrator Administrator
Polres Humbang Hasundutan Unggkap transaksi Narkoba
Rikjon Simanullang | Pelita Batak
Polres Humbang Hasundutan Unggkap transaksi Narkoba

Humbang Hasundutan (Pelita Batak): 

Personel Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan telah melaksanakan Penindakan dan berhasil mengamankan 1 (satu)  orang laki-laki  diduga Pelaku Tindak   Pidana Narkotika jenis sabu, Senin (15/03/2021).

Personil Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan pada hari kamis 11 maret 2021  pukul 13.00 wib mengamankan  seorang Laki-laki, berinsial LH 41 thn  Kristen Protestan, Petani/Pekebun, Alamat Lumban Nauli Dusun VI Desa Hutasoit I Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan.

Penagkapan dilakukan di Desa Hutasoit I Kec.Lintong Nihuta Kab.Humbang Hasundutan tepatnya di pinggir jalan Umum.

Barang bukti yang diamankan dari L H, 2 (dua) Peket/bungkus plastik kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor (bruto) 0,26 (Nol Koma dua puluh enam) Gram yang terlipat dalam kertas warna putih.

- 1 (satu) Unit sepeda Motor merek Jupiter MX Warna Merah tanpa Nomor Polisi /Plat. 1 (satu) unit handphone merek Nokia Warna Hitam Type TA-1174, 2 (dua) buah Mancis dengan ciri-ciri yang satu tanpa tutup kepala dan satunya lagi pakai tutup kepala. 1 (satu) buah jaket warna cokelat. 6 (enam) buah pipet.1 (buah) kaca Pirex. Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah bungkus Rokok kosong Dji Sam Soe. 2 (dua) buah pipet kompor.

Paursubbag Humas Bag Ops Polres Humbang Hasundutan BRIPKA S.B LOLO BAKO, S.H mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Maret  2021, sekira pukul 13.00 Wib Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan yang dipimpin AKP RISSAD MANALU melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang sedang berhenti di pinggir jalan umum tepatnya di Desa Hutasoit I Kec.Lintong Nihuta Kab.Humbang Hasundutan hendak melakukan transaksi di duga narkotika jenis sabu dengan seorang laki-laki dewasa yang merupakan temannya. Yang mana informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang dipercaya. Pada saat laki-laki dewasa tersebut hendak melakukan transaksi, Team Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan langsung mengamankan seorang laki-laki dewasa tersebut, sedangkan temannya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki dewasa tersebut ditemukan dari kekuasaannya 1(satu) bungkus /paket plastik kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang terlipat dalam kertas warna putih yang sempat dijatuhkan dari genggam tangan sebelah kanannya dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari dalam saku jaket warna cokelat berupa 1(satu) buah kantongan plastik berisi bungkus rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik  kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang terlipat dalam kertas warna putih, beserta perlengkapan alat alat hisap sabu. Kemudian dari dalam saku celana ditemukan 2 (dua) buah mancis, Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone. 

Selanjutnya dilakukan interogasi awal, kepada Petugas tersangka mengaku bernama L H dan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar sabu yang tinggal di Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan Petugas ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk proses lidik/sidik dan pengembangan lanjut. (Rikjon Simanullang)

Komentar
Berita Terkini