Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Aceh ke Medan

Administrator Administrator
Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Aceh ke Medan

Langkat (Pelita Batak) :
Petugas Polres Langkat menggagalkan pengiriman 2 Kg sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi dari Aceh menuju Medan,  Sabtu (26/11/2016).

Seorang penumpang bus bernama Karyadi Bachtiar (29) warga Dusun Seurekui Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Bireuen, Aceh turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto mengatakan,  digagalkannya pengiriman narkoba itu berawal dari informasi adanya pengiriman dari Langsa menuju Medan.

Mendapat informasi itu,  petugas melakukan penyelidikan dan melakukan operasi di depan pos Lantas Simpang Maut atau Kantor Bupati Stabat, Langkat. "Kita menghentikan Bus Anugerah  BL 7894 AA dan memeriksa para penumpangnya," katanya.

Pelaku yang duduk di bangku nomor 38 tak bisa mengelak setelah petugas memeriksa ransel hitamnya yang diletakkan di dekat kaki.

"Dari dalam tas itu kita menemukan 2 Kg sabu dan sebungkus plastik bening berisi 5.000 butir diduga pil ekstasi," ujarnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 115 subs Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Supriyadi.(TAp)

Komentar
Berita Terkini