Polisi Amankan Tiga Perampok

Administrator Administrator
Polisi Amankan Tiga Perampok
Ist|PelitaBatak

Medan (Pelita Batak) :
Tiga pelaku perampokan sepeda motor ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Barat. Ketiga pelaku yaitu, Faisal Azmi (30) warga Jalan Binjai KM 10, Zulkifli (40) warga Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal dan Rahmad Ferdian (32) warga Jalan Pinang Baris (pecatan Marinir).

Kapolsek Medan Barat, Kompol Vickor Ziliwu menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Hamsar Husein Lubis dengan nomor laporan LP/51/11/2017/Res Sek Medan Barat.

Korban bersama Fadlan Hadi dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 3885 HJ melintas di Jalan Adam Malik, Medan Barat pada Kamis 9 Februari 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. "Pelaku datang dan merampas sepeda motor korban. Sebelum itu pelaku Rahmad Ferdian terlebih dahulu menembak korban dengan mmenggunakan senjata Airsoft Gun," kata Viktor, Minggu (12/2/2017).

Korban yang ketakutan meninggalkan sepeda motornya." Pelaku Faizal Azmi kemudian mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi," ujarnya.

Korban bersama temannya kemudian mencari pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio NK 9369 ABZ dan bertemu dengan pelaku. "Pelaku Rahmad Ferdian kembali menembak korban dan pelaku Faisal Azmi mengambil sepeda motor korban," ungkapnya.

Pelaku menitipkan sepeda motor hasil rampokannya kepada Zulkifli. Selanjutnya, pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja milik mereka yang tertinggal. "Dilokasi kejadian pelaku kembali menembakkan senjata Airsoft Gunnya  dan mengenai di bagian leher kiri dan wajah kanan korban. Pelaku Faisal Azmi mengeluarkan dan mengayunkan sangkur kepada korban dan korban berusaha melawan. Pelaku melarikan diri dengan menggunakan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy," ucapnya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku Rahmad Ferdian merupakan pecatan Marinir di Belawan pada tahun 2012."Petugas kita yang dibantu dengan Polsek Medan Kota dan Polsek Sunggal menangkap ketiga pelaku pada Jumat 10 Februari 2017," jelasnya.

Dari keterangan pelaku Rahmad sepeda motor Honda Kharisma dijual kepada M (DPO) seharga Rp1 juta. "Dari pelaku kita menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK 5151 OO, 2 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5493 ADA dan 6993 ABZ, 1 unit Airsoft Gun, helm, dan dua tas," akunya.

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi."Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.(TAp/Bt)

Komentar
Berita Terkini