Perkara KDRT Tidak Kunjung Diproses, Kuasa Hukum Akan Laporkan Jaksa di Kejari Belawan ke Kejagung

Administrator Administrator
Perkara KDRT Tidak Kunjung Diproses, Kuasa Hukum Akan Laporkan Jaksa di Kejari Belawan ke Kejagung
IST|Pelita Batak
Enni Martalena Pasaribu, SH,MH,MKn memberikan keterangan kepada media bersama Samsidar Sinambela dan rekannya di Kejari Belawan

Medan (Pelita Batak):

Hingga kemarin, berkas perkara dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Samsidar Sinambela (37) belum dilanjutkan ke tahap penuntutan. Melalui kuasa hukumnya, Enni Martalena Pasaribu,SH,MH,MKn, pihaknya akan mengadukan kejanggalan proses hukum yang mereka peroleh di Kejari Belawan ke Kejaksaan Agung RI.


Hal itu disampaikan Enni usai mendapat jawaban tidak memuaskan dari pihak kejaksaan di Kejari Belawan, Senin (03/08/2020). Pihaknya heran ketika berkas perkaranya dikembalikan Jaksa ke penyidikan dengan menyebutkan bahwa perkara tersebut adalah nebis in idem.


"Kami ke sini hari ini untuk mempertanyakan, kenapa berkas perkara ini tidak dilanjutkan ke penuntutan. Padahal menurut penyidik saat kita konfirmasi, bahwa perkara ini bukan nebis in idem

 Hal itu sesuai dengan mengambil keterangan ahli," ujarnya.


Untuk itu, pihaknya menduga ada upaya mengaburkan proses hukum dengan melempar batu sembunyi tangan untuk perkara tersebut. "Korbannya perempuan, mestinya harus dilakukan proses hukum yang baik. Kita harapkan agar tidak ada upaya membola-bola perkara ini dengan saling melempar bola," ujarnya.


Untuk keadilan, lanjut Enni, pihaknya akan melaporkan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan prosedur hukum tidak berjalan dengan baik atau semestinya. "Kami akan laporkan ini ke Kejatisu, Mahkamah Agung dan ke Komisi Perlindungan Perempuan, supaya korban mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.


Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Samsidar Sinambela (37) merupakan korban kekerasan dari seorang lelaki yang tidak lain adalah mantan suaminya, CL.


Kronogisnya, Pada Juni 2015, korban dianiaya CL di rumahnya, Jalan Tempirai Raya Blok V Nomor 08 Griya Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.


Hingga menyebabkan luka di tangan. Lalu, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.


"Sebulan kemudian tepatnya tanggal 4 Juli 2015, korban kembali dianiaya oleh suaminya. Kali ini korban diseret. Korban membuat laporan kedua dengan Nomor: STPL/1212/VII/2015/SU/PEL-BLW/SEK MEDAN LABUHAN," jelasnya kepada wartawan.


Dalam persidangan pada perkara penganiayaan pertama, CL divonis selama 9 bulan penjara. Dia sebelumnya ditangkap petugas kepolisian pada tahun 2019 lalu. Setelah CL keluar dari penjara pada Mei 2020, penyidik kepolisian kembali memproses laporan kedua korban.


"Lalu penyidik mengirim berkas ke Kejari Belawan. Awalnya berkas dikembalikan oleh Jaksa bernama Yeni dan Ulfa, karena harus melengkapi saksi-saksi.


Setelah dilengkapi dan berkas dikirim kembali, namun jaksa bilang perkara ini sudah ne bis in idem yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap," terang Enni.


Jaksa mengembalikan berkas dan supaya diminta untuk melengkapi keterangan ahli hukum pidana.


Oleh penyidik, diminta keterangan ahli. Kemudian, ahli mengatakan bahwa perkara tersebut tidak ne bis in idem. Karena saat kejadian, tanggal dan visumnya berbeda.


Lalu berkas kembali dikirim penyidik ke jaksa. "Pada tanggal 14 Juli, kami sangat terkejut ketika jaksa mengembalikan berkas dan bilang perkara ini tidak cukup bukti serta ne bis in idem. Akhirnya tadi, kami mendatangi Kejari Belawan untuk mempertanyakan kenapa berkas tidak sampai ke penuntutan. Karena petunjuk dari jaksa semua telah dilengkapi penyidik," pungkas Enni.


Kedatangan korban didampingi Enni untuk mendengar langsung alasan dan dasar hukum apa jaksa tidak menaikkan perkara tersebut ke penuntutan.(TAp)

Komentar
Berita Terkini