Pengedar Antar Lintas Ditangkap di Kotapinang, 45 Bungkus Bungkus Sabu-sabu Diamankan

Administrator Administrator
Pengedar Antar Lintas Ditangkap di Kotapinang, 45 Bungkus Bungkus Sabu-sabu Diamankan
IST|Pelita Batak
Pengedar Antar Lintas Ditangkap di Kotapinang, 45 Bungkus Bungkus Sabu-sabu Diamankan

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Pengedar Narkoba antar lintas Provinsi Aceh- Riau ditangkap di Kotapinang ditangkap dan sebanyak 3 orang tersangka warga Kabupaten Aceh Utara diamankan beserta 45 Kg sabu-sabu. 

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika 45 Kg Jenis Sabu di gedung Serbaguna Mapolres setempat (10/8/2021).

"Penangkapan itu bermula pada Hari Rabu (28/7/2021) lalu, Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat mendapat informasi akan adanya melintas 2 mobil membawa Narkotika, tidak menyia nyiakan informasi tersebut petugas langsung melakukan Penyekatan guna menghalau mobil yang akan melintas" Ujarnya kepada wartawan.

Kata AKBP Deni Kurniawan, sekira Pukul 1.30.WIB, petugas mengamankan 2 mobil dengan ciri-ciri yang diinfokan yang saat itu berisi 3 orang penumpang, dan ketika melakukan penggeledahan terhadap 2 mobil petugas menemukan 45 Kg Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam kotak dan didalam ban Serap," terangnya.

Menurut Deni Kurniawan dari keterangan tersangka mereka mendapat upah bila barang tersebut sampai tujuan, dengan rincian Rp 15 Juta per Kilogram dan ditambah uang oprasional Rp 10 Juta yang telah ditranfer kerekening tersangka.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin Yang mewakili Forkopimda Se Labuhanbatu Raya mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil menangkap 45 Kg Narkoba jenis Sabu.

"Saya sangat bangga kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilannya menangkap Puluhan kilo Sabu, dan kedepannya saya juga berharap agar menangkap bandar dan kurir narkoba yang merusak generasi muda," pintanya.(J|TAp)

Komentar
Berita Terkini