Penganiaya Aridyanto Warga Marelan Ditangkap

Administrator Administrator
Penganiaya Aridyanto Warga Marelan Ditangkap
Int|PelitaBatak
Ilustrasi

Medan (Pelita Batak) :
Pasca meninggalnya Aridyanto (15) pelajar SMP Harapan Mekar, penduduk Jalan Pasar 3 Timur Marelan, saat terjadinya tawuran antar suporter PSMS. Dimana Aridyanto meninggal setelah mendapat tindakan penganiayaan saat bentrok terjadi.

Kemarin, satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang diduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dua tersangka pelaku penganiayaan itu masing – masing berinisial YP (usia 18 tahun) dan DB (usia 15 tahun), dari satu rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan kawasan Mabar.

Pada Jumat (18/11/2016), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setyadi Artono, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Safary, SH menuturkan, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Minggu, 13 November 2016 lalu. Saat itu, korban bersama rekannya yang lain sedang dalam perjalanan menuju Stadion Kebun Bunga untuk menyaksikan pertandingan PSMS.

Tiba di depan SPBU Jalan Yos Sudarso Simpang Kayu Putih, rombongan “Kampak”, dikemukakan Kasat Reskrim AKP Edi Safary, angkutan umum yang mereka tumpangi diserang oleh Fans Club PSMS, sehingga mengakibatkan korban terluka dan jatuh pingsan, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan oleh orang tua korban. Namun, pada Senin (14/11/2016) sekira jam 19.00 Wib, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Setelah mendapat laporan tentang kejadian itu, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengambil keterangan dari beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan rombongan “Kampak” yang ikut saat kejadian dan warga disekitar.

“Dari hasil penyelidikan, kita mendapat informasi tentang para pelakunya, kemudian melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku dan didapat informasi, bahwa dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban sedang berada disalah satu rumah kontrakan didaerah mabar, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” papar AKP Edi Safary.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan secara intensif mengingat keduanya masih dibawah umur,  kasusnya akan diproses sesuai Undang – Undang Peradilan Anak,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Safary. (TAp/KN)

Komentar
Berita Terkini