Pemko Sidimpuan Berlakukan Bekerja Dari Rumah Bagi ASN

Administrator Administrator
Pemko Sidimpuan Berlakukan Bekerja Dari Rumah Bagi ASN
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Pemko Sidimpuan Berlakukan Bekerja Dari Rumah Bagi ASN

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : 

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberlakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Kota Padangsidimpuan termasuk Zona Merah Covid 19.

Pimpinan perangkat daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif pejabat / pegawai di lingkungan kerjanya yang dapat bekerja dari rumah / tempat tinggal sebanyak 50 persen dan yang bekerja dengan kantor sebanyak 50 persen.

Kemudian memastikan sedikitnya 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berlangsung secara optimal.

Namun demikian, untuk perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat / publik dan yang memiliki beban kerja yang tinggi serta terlibat langsung dalam gugus tugas Covid 19, jumlah pegawai yang bekerja sebanyak 75 persen di kantor dan 25 persen dari rumah / tempat tinggal antara lain Badan Keuangan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Baperlitbangda, Disdukcapil, Dinas Damkar dan Penyelamatan.

Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinkes, Puskesmas dan Pustu, Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, BPBD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Ketentuan tersebut diatur dalam surat edaran Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH Nomor 061/2992/2021 yang berlaku sejak 5 Juli 2021 sampai dengan 23 Juli 2021.(STR)

Komentar
Berita Terkini