Pemko Siantar Keluarkan Surat Edaran Libur pada Pilkada 16 November 2016

Administrator Administrator
Pemko Siantar Keluarkan Surat Edaran Libur pada Pilkada 16 November 2016
Ist
Jalatua Hasugian, Kabag Humas Pemko Siantar

Siantar(Pelita Batak): Anthony Siahaan sebagai Penjabat Walikota menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 270/8649/XI/2016 tentang hari libur dalam rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Kota Siantar susulan.

 

Surat Edaran yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar nomor: 65/Kpts/KPU_Kota. 002.656024/X/2016.

 

Intinya tanggal 16 November 2016 adalah hari libur. Dalam rangka mensukseskan Penyelenggaraan Pemilhan Walikota dan calon walikota Siantar. Surat Edaran ini ditanda tangani Pj Walikota Anthony Siahaan.

 

Sementara Plt Kabag Humas Sekretaris Daerah kota Siantar Jalatua Hasugian menyampaikan Surat Edaran tersebut telah dikirim keseluruh instansi pemerintah maupun swasta, sekolah sekolah perusahaan pemerintah/ BUMN dan Swasta.

 

Kesempatan ini juga diharapkan kepada para Camat,Lurah,RT/RW untuk turut mensosialisasikan dan menempelkan di ruang ruang publik maupun tempat tempat ramai yang dikunujungi oleh masyarakat.

 

Tidak lupa juga agar setiap warga Siantar menggunakan hak pilih nya pada tanggal 16November ini. Demikian Surat Edaran tersebut.(las)

Komentar
Berita Terkini