Pemkab Labuhanbatu Lejitkan Sewa Ruko Dimasa Pandemi

Administrator Administrator
Pemkab Labuhanbatu Lejitkan Sewa Ruko Dimasa Pandemi
Ist| pelita Batak

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melejitkan tarif sewa Rumah Toko (Ruko) ditengah-tengah merebaknya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Jika tahun 2019 sewa tahunan ruko milik pemkab setempat itu masih diangka Rp12.000.000 hingga Rp14.700.000 persatu pintunya, kini untuk pembayaran tahun 2020 melejit naik menjadi Rp15.000.000 hingga Rp18.375.000.

Spontan, kenaikan tersebutpun membuat 29 pedagang berbagai jenis dagangan yang menempati ruko dibilangan jalan Jenderal Sudirman Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara itu, meradang. Terlebih, saat ini ekonomi warga selaku pedagang terpuruk akibat dampak sebaran Covid-19.

Sejumlah pedagang ditemui, Kamis (3/9) yakni H Ismet, Johny, Refolison dan lainnya menerangkan, sesuai surat dari Disperindag ditandatangani Plt Kepala Chairuddin Nasution disebutkan, jatuh tempo pembayaran sewa ruko untuk tahun 2020 itu pada bulan Agustus tahun yang sama dan harus segera dilunasi.

Dalam surat dituliskan, ruko ukuran 4,50 meter X 13 meter sebelumnya sebesar Rp12.000.000 menjadi Rp15.000.000, ruko ukuran 4,50 meter X 13,25 meter awalnya 13.100.000 menjadi Rp16.375.000, ruko ukuran 4,50 meter X 13,75 meter awalnya Rp14,500.000 menjadi Rp18,125,000 serta ruko ukuran 4,50 meter X 16 meter awalnya Rp14,700,000 menjadi Rp18,375,000.

Menurut pedagang, seyogyanya Pemkab Labuhanbatu memberikan bantuan modal tambahan untuk usaha dikarenakan sepinya pembeli akibat virus atau menurunkan tarif sewa ruko khususnya disaat para warga harus bertarung melawan Covid-19.

Dampak Covid-19, sebut pedagang, bahkan menurunkan omset penjualan hingga tinggal 35 persen dari waktu biasanya. "Seharusnya pemerintah memperhatikan nasib pedagang terdampak Covid, bukan malah menaikkan. Semua tahu perekonomian menurun akibat sebaran pandemi itu," papar pedagang.

Naiknya tarif sewa ruko, semakin menambah keresahan para pedagang khususnya yang tinggal di ruko jalan Jenderal Sudirman itu. Alangkah baiknya Pemkab Labuhanbatu mempertimbangkan kenaikan dimana massa ekonomi yang terus terpuruk.

Padahal, pemerintah pusat hingga provinsi terus mengambil langkah dan kebijakan demi menyelamatkan perekonomian warga, begiu juga haknya dengan pedagang. "Bahkan pemerintah memberikan keringanan bunga, angsuran hingga memberikan bantuan. Kami harap kebijakan ini dipertimbangkan lagi," sebut mereka.

Sementara, Plt Kepala Disperindag Kabupaten Labuhanbatu, Chairuddin Nasution dimintai tanggapan kenaikan sewa ruko, Kamis (3/9) menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Jikapun nantinya ada pertimbangan sekaitan kebijakan itu, pihaknya siap melaksanakannya. "Itukan aturan, kalau memang ada aturan yang mengharuskan ditunda atau apapun, kita siap menjalankannya," papar Chairuddin Nasution.

Kenaikan itupun, berdasarkan asar Perda no 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu no 41 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. (J|TAp)

Komentar
Berita Terkini