Pembentukan Provinsi Tapanuli Sudah Kantongi Ampres, Lamsiang Sitompul : Pemerintah Harus Segera Sahkan Provinsi Tapanuli

Administrator Administrator
Pembentukan Provinsi Tapanuli Sudah Kantongi Ampres, Lamsiang Sitompul : Pemerintah Harus Segera Sahkan Provinsi Tapanuli
Adol Frian Rumaijuk| Pelita Batak
Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH saat pelantikan DPK HBB Medan Denai

Medan (Pelita Batak):

Perjuangan masyarakat Tapanuli Raya telah melalui rentang waktu yang cukup panjang untuk pengajuan pembentukan provinsi Tapanuli. Meski telah mengantongi amanat presiden (Ampres) sejak 2013, upaya pembentukan provinsi yang dimulai sejak 1977 itu belum kunjung disetujui pemerintah.

"Kita harapkan pemerintah segera menyetujui pembentukan provinsi tapanuli, dengan melihat potensi percepatan pembangunan dan aspek keadilan," kata Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH kepada wartawan, Kamis (23/12/2020).

Menurut Lamsiang, pemerintah semestinya serius dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Tapanuli Raya tersebut. Selain karena memang keinginan seluruh masyarakat, khususnya Bangso Batak, pemerintah tidak boleh melanggar keputusan yang terdahulu.

Proses pembentukan provinsi Tapanuli sudah lengkap secara administrasi dan telah terbit Ampres untuk proses pengesahan. "Jangan pemerintah justru melanggar hak itu. Lagi pula, sudah ada kemudian usulan dari Ketua DPD RI yang telah disampaikan langsung kepada wakil presiden," ujarnya.

Berkaitan dengan program pembangunan kawasan danau Toba yang sedang digalakkan pemerintah pusat. Akan semakin optimal, jika pembangunan akan lebih terfokus dengan terbentuknya provinsi Tapanuli.

Sebagaimana diketahui upaya pemekaran Tapanuli bukan hal baru dan sudah melalui proses yang panjang. Bahkan gagasan pemerkasan sudah diusulkan bersamaan dengan pembentukan Provinsi Bengkulu tahun 1977 lalu.

Dari sisi administrasi juga sudah memenuhi syarat. Sebab ada Amanat Presiden (Ampres) pada tahun 2013. Hanya saja ada kebijakan moratorium yang menjadi batu sandungan pelaksanaan pemekaran.

Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melapor kepada Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin selaku ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), perihal empat wilayah yang layak menjadi provinsi baru. Diantaranya,

1. Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat

2. Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara

3. Provinsi Tapanuli Raya di Provinsi Sumatera Utara

4. Provinsi Madura di Provinsi Jawa Timur. 

Senator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim ini memerinci mengenai faktor-faktor yang memicu pemekaran di banyak daerah.

LaNyalla menyebut di antaranya adalah karena kesenjangan kesejahteraan, untuk mendekatkan pelayanan publik, meraih dan mendistribusikan kekuatan politik, serta faktor perbedaan sosial dan budaya.(TAp)

Komentar
Berita Terkini