Pasutri Warga Pardamean Siantar Ini Divonis Berbeda

Administrator Administrator
Pasutri Warga Pardamean Siantar Ini Divonis Berbeda
int|PelitaBatak
Ilustrasi

Siantar (Pelita Batak) :
Kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Janson Nainggolan (45) dan Martha Elisabeth Gultom (27) divonis dengan putusan vonis yang berbeda. Hal itu sesuai putusan dari majelis hakim di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (2/11/206).

Vonis yang dibacakan majelis Hakim yang diketuai oleh Lodewyk I Simanjuntak SH MH, menyatakan Janson Nainggolan dihukum penjara selama 28 bulan sementara Martha Elisabeth boru Gultom dihukum 12 bulan penjara dengan potong masa tahanan.

Poin yang terdapat pada putusan itu, menyatakan bahwa Jason Nainggolan telah terbukti bersalah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pasal 127. Sementara istrinya terbukti bersalah melanggar pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa ada dua pertimbangan yang harus dilihat dalam putusan. Yaitu hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan bahwa keduanya telah menghambat program pemerintah untuk memberantas narkoba. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya telah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, jelas ketua Majelis saat membacakan putusannya.

Sebelumnya, keduanya pada tanggl 29 Maret 2016 yang lalu, diringkus satuan narkoba Polres Pematangsiantar dari kediamannya di Jalan Mangga, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.

Pasangan ini dgerebek petugas pada saat mengkonsumsi jenis sabu. Dari hasil penggerebakan polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram sebagai barang bukti.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan ini keduanya langsung dibawa ke Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan selanjutnya.

Putusan yang dijatuhkan kepada pasutri ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sescio Nainggolan SH. Sebagaimana tuntutan JPU dengan tuntutan 28 bulan terhadap Jason Nainggolan dan istrinya 12 bulan. Akan tetapi tuntutan JPU dengan putusan Hakim tidak berbeda. Pasangan ini pun menerima dan tidak melakukan upaya banding lagi. (las/TAp)

Komentar
Berita Terkini