Verifikasi Dimulai,

Parpol dan Aktivis Labuhanbatu Minta KPU dan Bawaslu Netral

Administrator Administrator
Parpol dan Aktivis Labuhanbatu Minta KPU dan Bawaslu Netral
IST|Pelita Batak
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Suhari Pane - Irwan Indra saat menyerahkan berkas dukungan jalur perseorangan.

Labuhanbatu (Pelita Batak):

KPU Labuhanbatu mulai menerima dokumen syarat minimal dukungan terhadap Bapaslon jalur Perseorangan sampai dengan 23 Februari 2020 mendatang.

Untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada bersih dan jurdil, sejumlah kalangan meminta KPU maupun Bawaslu bertugas sesuai regulasi, termasuk saat verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual pendukung nantinya.

Seperti kata Ketua DPK PKPI Labuhanbatu, Lamhot Juliher Sitorus ketika ditemui, Rabu (19/2/2020), KPU selaku penyelenggara harus melaksanakan kinerja berdasarkan aturan serta berjalannya tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Khusus agenda verifikasi, sambungnya, teknis pelaksanaan tertuang pada Keputusan KPU RI no 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan.

Dijelaskan Lamhot, setelah dokumen diterima, KPU harus mengecek syarat jumlah dukungan dan sebarannya dengan metode mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir B.1-KWK.

Mengecek dan menghitung jumlah dukungan dalam formulir B.1.1-KWK, menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir B.2-KWK serta mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada formulir B.2-KWK.

Tidak sampai di situ, teknis verifikasi faktual, PPS harus memverifikasi cara sensus, yakni mendatangi setiap pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat dan dukungannya kepada Bapaslon dengan dokumen identitas kependudukan asli dan disesuaikan ke formulir B.1.1-KWK. 

"Jika Pilkada sebelumnya verifikasi mungkin pola uji sample, kali ini harus setiap pendukung, artinya semakin rumit. Namun, itu semua harus dijalankan sesuai aturan demi Pilkada bersih, jurdil dan transparan," pinta Lamhot.

Hal senada diutarakan aktivis hukum maupun sosial, Nasir Wadiansan yang akrab disapa Lacin. Pengawasan oleh Bawaslu telah diatur dalam perundang-undangan. Maka, Bawaslu diharapkan tidak bermain-main saat mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Jika nantinya ditemukan adanya petugas tidak melakukan verifikasi faktual dengan pola sensus, pihak badan pengawasan harus menjadikan itu sebagai dugaan temuan pelanggaran dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang.

"Kami pemerhati pelaksanaan Pilkada bersih, jurdil dan transparan tetap memantau jalannya tahapan sesuai aturan. Jika petugas bekerja melenceng, siap-siap menanggung resiko dan gugatan dari rakyat," tegas Lacin.

Sebelumnya, dua komisioner KPU Labuhanbatu, Divisi Hukum Pengawasan, Raja Gompulon Rambe dan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Rifai Harahap, memastikan pihaknya siap diawasi dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Hal sama disampaikan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar. Guna pengawasan lebih ketat, mereka merekrut petugas pengawasan sebanyak petugas verifikasi bahkan memakai pola pengawasan melekat. 

Suhari-Irwan Serahkan Dukungan

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu jalur Perseorangan, Suhari Pane - Irwan Indra menyerahkan berkas dukungan ke kantor KPU jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat, Rabu (19/2/2020).

Disela-sela penyerahan hari pertama penerimaan berkas tersebut, mantan Ketua KPU dua periode itu kepada wartawan menjelaskan, mereka mendapat dukungan sebanyak 40.000 dari syarat minimal sekitar 25.500 pendukung.

"Ini merupakan persyaratan. Mudah-mudahan kami bisa menjadi salahsatu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga niat ini tertunaikan," katanya. (TAp|J)

Komentar
Berita Terkini