Oknum PNS Kuasai 6 Kenderaan Dinas Diduga Dibiarkan

Administrator Administrator
Oknum PNS Kuasai 6 Kenderaan Dinas Diduga Dibiarkan

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Belum adanya tindakan tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang diduga menguasai kenderaan dinas disebut mencapai 6 (enam) unit kenderaan dinas menimbulkan dugaan pembiaran pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Kenderaan dinas yang melekat pada jabatan, sehingga bila sudah tidak lagi menjabat atau pindah jabatan harusnya dikembalikan agar diinventaris kembali. Ketentuan juga mengatur, untuk pejabat struktural hanya sebanyak 1 (satu) unit sesuai Permendagri nomor 11 tahun 2007."Ujar Aktifis Sutan Maruli kepada wartawan di Padangsidimpuan, Kamis 22 Maret 2021.

Menurutnya, keengganan mengembalikan kendaraan dinas disebabkan beberapa faktor, diantaranya kebijakan pengelola barang milik daerah yang belum tegas atas hal tersebut sampai dengan belum adanya kesadaran dari oknum pegawai yang bersangkutan.

"Untuk proses perapian manajemen kendaraan dinas ini, pemko harusnya telah dapat melakukan upaya hukum terhadap oknum PNS tersebut, apalagi bila upaya persuasif tidak di indahkan," pungkasnya.

Ia mengaku sangat menyayangkan bila pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang milik daerah di Kota Padangsidimpuan hingga saat ini belum melakukan tindakan atas penguasaan 6 unit kenderaan dinas oleh oknum PNS tersebut.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan diduga menguasai enam unit mobil dinas dan disinyalir digunakan bukan pada peruntukannya.

Ke enam unit mobil yang dibeli dari APBD Kota Padangsidimpuan itu diperkirakan dikuasai semenjak rotasi jabatan di lingkungan Pemko Padangsidimpuan di penghujung tahun 2019 lalu.

Tindakan oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap uang negara. Apalagi memakai aset negara untuk kepentingan pribadi dan berpotensi mengambil keuntungan pribadi.

Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe selaku pengelola barang milik daerah, tidak berhasil dikonfirmasi  perihal tersebut di kantornya, Jumat (23/7). Upaya via handphone, juga tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirimkan.(STR)

Komentar
Berita Terkini