Oknum Kepsek SMPN 1 Porsea BS Diduga Aniaya 14 Siswa

Administrator Administrator
Oknum Kepsek SMPN 1 Porsea BS Diduga Aniaya 14 Siswa
ist|pelitabatak

Tobasa (Pelita Batak):

Dugaan tindak kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan sekolah oleh oknum Kepala Sekolah berinisial BS terhadap muridnya di SMP N 1 Porsea. Tindakan tidak terpuji ini mendadak viral di jagad maya. Aksi pemukulan itu terjadi di ruangan IX F dan toilet SMPN 1 pada Selasa, 3 Maret 2020.

Bukan saja satu orang, sebanyak 14 orang siswa/i diduga dipukul atau dianiaya Kepala SMPN 1 Porsea BS. Ketika peristiwa itu terjadi, siswa sedang mengikuti mata pelajaran olah raga, diduga guru olah raga tidak hadir sehingga siswa/i bermain di kelas tiba tiba sang kepala sekolah datang dan memukul para siswa / dengan menggunakan tali sapu.

Orang Tua siswa dan siswi yang dipukul merasa keberatan dan berniat menyelesaikan kasus ini secara hukum, namun beberapa penggiat sosial dan pendidikan mencoba melakukan mediasi pihak kepala sekolah dengan keempat belas orang tua murid.

Salah satu penggiat sosial sekaligus Ketua Laskar Merah Putih Bonatua Lunasi Hery Manurung mengecam tindakan kepala sekolah ini, namun begitu dirinya berupaya agar kasus ini diselesaikan secara damai.

Menurut Hery tindakan dan perlakuan kepala sekolah ini sudah melampaui batas kategori mendidik, karena BS memukul anak anak pada saat jam pelajaran olah raga tanpa pendampingan guru, belum lagi tindakannya yang membabi buta dengan memukul beberapa siswa yang sedang berada dikamar mandi untuk buang air kecil.

"Kita menyayangkan sikap kepala sekolah yang tidak ramah pendidikan,membina tidak sama dengan menganiaya," katanya.

Senada Maria Sitorus yang ikut menyesalkan adanya perlakuan buruk dari Kepsek BS.

Menurutnya tindakan kepsek itu tidak bisa ditolerir karena telah melanggar peraturan mendikbud yang melarang praktik kekerasan disekolah.

Maria meminta agar pemkab Toba dan Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa maupun tenaga kependidikan tentang peraturan mendikbud no 82 tahun 2015 " pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan yang mengarah pada tindak kriminal akan menimbulkan trauma pada peserta didik.Juga merujuk pada UU no 35 tahun 2014 pasal 80 tentang perlindungan anak  "setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, kekejaman dan penganiayaan terhadap anak pidana 3 tahun 6 bulan atau / dan denda paling banyak 72 juta.

Orangtua siswa Renta Butar Butar merasa keberatan dengan tindakan arogan dan pemukulan sang kasek yang dinilai kejam kepada putri nya.

"Sebagai orangtua saya tidak keberatan anak saya dibina dengan baik dan disiplin, namun bukan berarti anak gadis saya bisa dipukuli dengan kayu atau tali sapu sementara anak saya sedang dikamar mandi untuk buang hajat, saya pikir tindakan seperti ini bukan lagi mendidik tapi ada pembunuhan karakter, sah sah saja kalau anak saya diajari jika nakal tapi bukan dengan cara seperti itu, karena tindakan itu bukan lagi membina namun membunuh karakter, apalagi anak saya sudah anak gadis, akibat pemukulan kepsek di kepala sianak mengalami pusing ditambah rasa malu," katanya.

Seharusnya lanjut dia, anak-anak yang ribut diberikan sebuah wejangan dan teguran, mungkin pemukulan ringan, namun tidak sampai menemui anak siswi ke toilet, padahal Kepala Sekolah BS berjenis kelamin pria.

Beberapa orangtua siswa mengatakan meskipun kepala sekolah meminta maaf kepada anak anak mereka dan dan membuat pertemuan yang dihadiri 2 orang tua siswa permasalahan ini mereka anggap belum selesai mengingat orangtua yang tidak hadir sekitar 12 orang.

Menurut  beberapa penggiat yang hadir saat pertemuan itu menyatakan sikap  protes karena  hal itu menjadi cikal bakal preseden buruk bagi dunia pendidikan di era milenium ini.

Mendikbud menekankan agar sekolah menerapkan pendidikan ramah lingkungan yang sangat bertolak belakang dengan tindakan Kepsek BS ini.

Pengamat Hukum K.Tarigan ketika dikonfirmasi terkait sah atau tidaknya perdamaian hanya dihadiri dua orangtua murid yang menjadi korban pemukulan KT mengatakan agar pihak sekolah membuat perdamaian dengan semua orangtua murid, notulen perdamaian harus ditandatangani semua orangtua murid agar perdamaian tersebut sesuai dengan prosedur hukum, jika tidak maka perdamaian itu tidak sah.

"Nah, ada beberapa anak yang menjadi korban, maka demi menjaga timbulnya permasalahan dikemudian hari seharusnya semua orangtua murid yang menjadi korban harus ikut menandatangani dan menyetui perdamaian, bukan hanya menghadirkan dua orang saja," katanya.

Ketika Kadis Pendidikan dimintai keterangan terkait pemukulan siswa ini melalui Kabid Tendik Chandra Tambunan pihaknya baru mengetahui adanya insiden ini dan berjanji akan menyelesaikan sesuai SOP yang ada.

"Kita akan pelajari dulu, kita selesaikan sesuai peraturan yang ada," katanya. (Lambok Butar Butar)

Komentar
Berita Terkini