Libur Cuti Bersama, Satgas Covid 19 Sidimpuan Pantau Tempat Rekreasi

Administrator Administrator
Libur Cuti Bersama, Satgas Covid 19 Sidimpuan Pantau Tempat Rekreasi
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dinas Kesehatan dan BPBD mulai memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan bagi para pengunjung dan pedagang di tempat Wisata dan ditempat hiburan, sebagai persiapan menjelang libur panjang  Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Selain dalam rangka libur panjang, upaya memperketat pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di tempat wisata ini juga sebagai bentuk ikhtiar dari Pemerintah Kota Padang Sidimpuan  dalam menekan peredaran virus corona," Ujar Kasatpol PP Padang Sidimpuan, Ir. Ali Ibrahim Dalimunthe. Rabu 28 Oktober 2020.

Pengunjung objek wisata yang diketahui tidak menggunakan masker, langsung diberi sanksi teguran secara lisan dan tulisan oleh petugas.

Satpol PP bersama Tim  juga memastikan semua pedagang makanan dan minuman  di lokasi objek wisata yang terletak di Poken Jior, desa siloting, Tor simarsayang dan didesa Joring Lombang ini, sudah menerapkan protokol kesehatan, sesuai ketentuan. Dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Selain mewajibkan pemakaian masker, juga menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, serta selalu menjaga jarak fisik apabila berinteraksi dengan pembeli yang berkunjung ke objek wisata itu.

Dalam kesempatan itu, Satpol-PP Kota Padang Sidimpuan bersama Tim juga menyampaikan sosialisasi langsung kepada Pengelola tempat wisata dan para pedagang tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kesadaran bersama semua pihak, akan sangat berpengaruh dalam ikut menekan penyebaran COVID-19. Melayani pengunjung dan pembeli dengan tetap menggunakan masker, dan ingatkan apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Sebagaimana di ketahui, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.(STR)

Komentar
Berita Terkini