Medan (Pelita Batak) :
Lembaga Swadaya Masyarakat Pelaksana Nawacita Sumut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2014 ke Kepolisian Daerah Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan daya listrik di sejumlah kantor Pangulu yang sumber dayanya dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2014.
Laporan dengan nomor 003/Perm-Inv/XI/2016, tanggal 19 Nopember 2016 itu telah disampaikan ke lembaga penegak hukum itu di Medan.
Sebelumnya, temuan ini sempat meredup dimasa kepemimpinan RS selaku Kepala Dinas. "Namun kita tidak ingin kecolongan, selama ini bisa dia (RS) bersembunyi dari dugaan tindak pidana korupsi ini, karena kebetulan istrinya Wakil Ketua DPRD Simalungun. Kini kasus ini sudah menjadi informasi publik, dan menjadi buah bibir di tengah publik," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pelaksana Nawacita Sumut, Herdan Ever S., SH didampingi Muliarman rekannya kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/11/2016).
"Kegiatannya pengadaan daya listrik di kantor Pangulu sebesar Rp 150 juta, sumber dana APBD Simalungun tahun 2014," tutur Herdan.
Menurut penelusuran yang dilakukan pihaknya, pelaksanaan program kegiatan tersebut direalisasikan pembayaran kegiatan sebesar Rp112.212.780, untuk penyambungan daya listrik di 13 kantor Pangulu Nagori. Ke 13 kantor pangulu tersebut yakni Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Pardamean, Nagori Bandar Dolog, Kecamatan Dolog Panribuan, Nagori Sibunga-bunga, Kecamatan Jorlang Hataran, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik dan Nagori Siborna, Kecamatan Panei. Nagori Raja Maligas I, Kecamatan Huta Bayu Raja, Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatonduhan, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Nagori Silou Malela, Kecamatan Gunung Malela, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Nagori Lanbaw, Kecamatan Bandar, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pamatang Bandar dan Nagori Damakittang, Kecamatan Silou Kahean.
"Sebagai pembanding, kantor Pangulu Laras II, terdapat 5 titik lampu, pemasangan stop kontak 5 titik, pemasangan titik arde (pembumian) dan zekring kas atau fuse box. Sesuai Informasi resmi dari pelayanan PLN ataupun Call Center PLN, biaya resmi pemasangan meteran listrik atau
pengadaan jaringan listrik tipe 1.300 Watt adalah sebesar Rp 1.350.000. Sementara harga pasar biaya pembelian dan pemasangan lampu 6 titik sebesar Rp 600.000. Dan biaya pemasangan stop kontak untuk 6 titik adalah sebesar Rp 420.000. Kemudian harga pasar biaya pembelian tambahan seperti MCB, wayar, box MCB, solasi, dll, untuk pemasangan 6 titik lampu dan 6 titik stop kontak sebesar Rp 1.500.000," jelas Herdan, didampingi rekannya Muliarman.
Artinya, tegasnya, biaya sesungguhnya untuk pemasangan jaringan listrik tipe 1.300 Watt dan pengerjaan instalasi dengan 6 titik lampu dan stop kontak ditambah upah kerja semaksimalnya adalah sebesar Rp 3.000.000.
Maka, hitung-hitungnya, pengadaan jaringan listrik untuk 13 kantor Pangulu Nagori dapat terpenuhi dengan biaya sebesar Rp3 juta x 13 kantor, total jumlahnya Rp 39 juta.
"Jadi patut kita duga, dalam pelaksanaan pekerjaan ini patut diduga kuat telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp73.212.000," katanya sembari berharap penegak hukum di Simalungun tidak tutup mata dengan kondisi ini. Juga berharap agar Polda Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumut akan menindaklanjuti laporannya.
(TAp)