Kunker Sejumlah Anggota DPRD Padangsidimpuan Ke Madina Diduga Illegal

Administrator Administrator
Kunker Sejumlah Anggota DPRD Padangsidimpuan Ke Madina Diduga Illegal
Saut Togi Ritonga| Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ke Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis 30 Juli 2020 yang lalu ternyata masih meninggalkan sejumlah polemik.


Pasalnya, Kunker yang terungkap melalui pemberitaan salah satu media di facebook diduga illegal tanpa teragenda secara kelembagaan.


Menjawab konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa 4 Agustus 2020, Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Irfan Bahri mengaku tidak mengetahui terkait kunjungan kerja DPRD ke kabupaten Mandailing Natal itu. 


"Saya tidak tahu itu," ujarnya singkat seraya mengatakan tidak ada agenda, menjawab  pertanyaan wartawan terkait SPPD.


Sebagaimana diketahui, perjalanan dinas pejabat dapat dilakukan dengan adanya undangan maupun surat yang ditayangkan ke tempat tujuan kunjungan dan perjalanan dinas itu dibekali SPT maupun SPPD sebagai pertanggungjawaban penggunaan belanja perjalanan dinas dalam maupun luar daerah yang ditampung dalam Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD).


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang Wakil Ketua DPRD  RN bersama  NP, MHR, KS dari Fraksi Gerindra, TAT, AH dari Fraksi PDI Perjuangan,  IH dan AH dari Fraksi Demokrat disebut melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mandailing Natal yang menuai protes dari Warganet karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid 19, memakai masker maupun menjaga jarak (physical distancing).(STR)

Komentar
Berita Terkini