Kejari Dairi Ingatkan Pemberi Kerja Wajib Patuhi Hak Tenaga Kerja atas BPJS Ketenagakerjaan

Administrator Administrator
Kejari Dairi Ingatkan Pemberi Kerja Wajib Patuhi Hak Tenaga Kerja atas BPJS Ketenagakerjaan
Ist
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Johnny W Pardede (pegang mic) dan Kepala BPJS KCP Karo tampak terlibat pembicaraan serius pada acara Sosialisasi peraturan peraturan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis 10 November 2016.

Sidikalang(Pelita Batak): Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

 

"Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Johnny W Pardede  mengutip Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 dalam sambutannya pada acara Sosialisasi peraturan peraturan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis 10 November 2016.

 

Ditegaskan  Johnny,  pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud  dapat dikenai sanksi mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.

 

Acara yang semula di lapangan sempat diguyur hujan deras , namun tidak menyurutkan puluhan pimpinan Perusahaan yang umumnya pengusaha yang bergerak di bidang proyek Jasa Konstruksi tersebut untuk hadir mendengarkan pandangan Kejari dan paparan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pada acara  tampak hadir Kepala Seksi Datun Zulkarnain Harahap dan para pejabat Kejari Dairi,  perwakilan Instansi Pemerintah seperti Eriko Sihombing dari Bina Marga Dairi , Frisda Turnip dari Dinas Kesehatan Dairi, Rumondang FW Naibaho dari Kantor Perizinan Dairi, Panoguan Malau dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial  Dairi.

 

"Kejaksaan RI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja. Hal Ini juga sudah kami tindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman denganga BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo untuk Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat,"ungkap Johnny  sembari menambahkan.

 

Dalam hal ini Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi dan memberikan pelayanan yang maksimal.Diingatkan, Kejaksaan dapat turun tangan membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja, tidak terkecuali menagih tunggakan iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja. 

 

"Selaku pengacara negara, Kejaksaan berkepentingan agar uang negara kembali dan tidak diselewengkan,"katanya. Johnny pada kesempatan lain meminta agar pemberi kerja baik untuk kalangan Perusahaan Swasta, sekolah-sekolah, koperasi, yayasan, hotel, perkantoran bahkan non PNS (pegawai honorer), pekerja pada sektor jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD/APBN  untuk segera  melunasi kewajibannnya.

 

Tarif Iuran

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang menjelaskan sejumlah hal seperti tariff iuran, manfaat dan tata cara mendaftar.

 

Disebutkan, bila upah UMP Sumut Rp. 1.811.875,  maka  jumlah iuran mengikuti 4 program adalah Rp 167.417.25 (9.24% upah), dimana  iuran JKK Rp. 4.349 (0.24 % upah), JKM Rp 5.436 (0.3 % upah), JHT Rp 103.277  (5,7 %  upah) dan JP Rp. 54.356 (3% upah),.

 

Sementara itu, menurut Manullang, untuk pekerja pada proyek jasa konstruksi/pembangunan, penghitungan iurannya berbeda. Adapun iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya  berdasarkan tarif besarnya nilai kontrak.

 

Dicontohkan, sebuah proyek dengan nilai Kontrak Rp 100 juta, iuran Kecelakaan Kerja  adalah 0.21%(tarif1) = Rp.210.000., iuran Kematian adalah 0,03%(tarif1) = Rp 30.000,-. 

 

“Jumlah iuran Proyek Rp.100 juta adalah Rp 240.000. Jumlah itu sudah mengcover seluruh pekerja, tukang kayu, security, tukang batu, dll  semuanya sudah dilindungi glundungan selama proyek berlangsung hingga pemeliharaan,” jelas Sanco seraya mengungkapkan, untuk nilai kontrak diatas Rp 100 juta, iuran dikenakan tarif 2, dan seterusnya. 

 

Cara menjadi peserta bagi Jasa Konstruksi lanjut Manullang, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi  Formulir  pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketengakerjaan, formulir-formulir tersebut dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP).

 

“Kami himbau apabila membutuhkan sosialisasi dan keterangan lebih lanjut dapat mengirimkan undangan melalui e-mail :kcp.karo@bpjsketenagakerjaan.go.id,” tutup Sanco.(R2)

Komentar
Berita Terkini