Sidikalang(Pelita Batak): Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
"Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Johnny W Pardede mengutip Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 dalam sambutannya pada acara Sosialisasi peraturan peraturan BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis 10 November 2016.
Ditegaskan Johnny, pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Acara yang semula di lapangan sempat diguyur hujan deras , namun tidak menyurutkan puluhan pimpinan Perusahaan yang umumnya pengusaha yang bergerak di bidang proyek Jasa Konstruksi tersebut untuk hadir mendengarkan pandangan Kejari dan paparan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada acara tampak hadir Kepala Seksi Datun Zulkarnain Harahap dan para pejabat Kejari Dairi, perwakilan Instansi Pemerintah seperti Eriko Sihombing dari Bina Marga Dairi , Frisda Turnip dari Dinas Kesehatan Dairi, Rumondang FW Naibaho dari Kantor Perizinan Dairi, Panoguan Malau dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Dairi.
"Kejaksaan RI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja. Hal Ini juga sudah kami tindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman denganga BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo untuk Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat,"ungkap Johnny sembari menambahkan.
Dalam hal ini Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang siap mendampingi dan memberikan pelayanan yang maksimal.Diingatkan, Kejaksaan dapat turun tangan membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja, tidak terkecuali menagih tunggakan iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja.
"Selaku pengacara negara, Kejaksaan berkepentingan agar uang negara kembali dan tidak diselewengkan,"katanya. Johnny pada kesempatan lain meminta agar pemberi kerja baik untuk kalangan Perusahaan Swasta, sekolah-sekolah, koperasi, yayasan, hotel, perkantoran bahkan non PNS (pegawai honorer), pekerja pada sektor jasa konstruksi yang menggunakan dana APBD/APBN untuk segera melunasi kewajibannnya.
Tarif Iuran
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang menjelaskan sejumlah hal seperti tariff iuran, manfaat dan tata cara mendaftar.
Disebutkan, bila upah UMP Sumut Rp. 1.811.875, maka jumlah iuran mengikuti 4 program adalah Rp 167.417.25 (9.24% upah), dimana iuran JKK Rp. 4.349 (0.24 % upah), JKM Rp 5.436 (0.3 % upah), JHT Rp 103.277 (5,7 % upah) dan JP Rp. 54.356 (3% upah),.
Sementara itu, menurut Manullang, untuk pekerja pada proyek jasa konstruksi/pembangunan, penghitungan iurannya berbeda. Adapun iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya berdasarkan tarif besarnya nilai kontrak.
Dicontohkan, sebuah proyek dengan nilai Kontrak Rp 100 juta, iuran Kecelakaan Kerja adalah 0.21%(tarif1) = Rp.210.000., iuran Kematian adalah 0,03%(tarif1) = Rp 30.000,-.
“Jumlah iuran Proyek Rp.100 juta adalah Rp 240.000. Jumlah itu sudah mengcover seluruh pekerja, tukang kayu, security, tukang batu, dll semuanya sudah dilindungi glundungan selama proyek berlangsung hingga pemeliharaan,” jelas Sanco seraya mengungkapkan, untuk nilai kontrak diatas Rp 100 juta, iuran dikenakan tarif 2, dan seterusnya.
Cara menjadi peserta bagi Jasa Konstruksi lanjut Manullang, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketengakerjaan, formulir-formulir tersebut dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
“Kami himbau apabila membutuhkan sosialisasi dan keterangan lebih lanjut dapat mengirimkan undangan melalui e-mail :kcp.karo@bpjsketenagakerjaan.go.id,” tutup Sanco.(R2)