Kasus Oknum Bripka Sarman Damanik Masih Sidik di Bid Propam Polda Sumut

Administrator Administrator
Kasus Oknum Bripka Sarman Damanik Masih Sidik di Bid Propam Polda Sumut
Manalu | Pelita Batak

Medan (Pelita Batak):

Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya memanggil Bripka Sarman Damanik Samapta Polsek Pakkat, Humbahas guna diperiksa sebagai Sidik terkait dugaan 21 rumah dan 8 kios di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. Diduga Bripka Sarman Damanik menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersumber maraknya si jago merah pada Jumat (28/2) lalu, sekira pukul 10.00 Wib.

Ketika diwawancarai oleh awak media, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan pada Kamis (16/4), kita memanggil oknum Polri Bripka Sarman Damanik Polsek Pakkat ke Bid Propam dan saat ini lagi Sidik. Karena Pademik Covid-19, personil Propam Polda Sumut saat ini fokus membantu masyarakat dan memberi Bantuan kepada masyarakat Kota Medan yang "Stay At Home" masing - masing. 

Mantan Wadir Reskrimum Polda Sumut ini, sudah periksa oknum Polri Polsek Pakkat, Humbahas dan mengenai Izin Usaha, belum bisa dipastikan apakah Ilegal atau tidak, biar penyidik Propam yang menangani kasus tersebut. Mengenai Usaha Sub penyalur BBM, yang menanganinya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bukan ke Bid Propam Polda Sumut. Oknum Polsek Pakkat yang kita riksa ke Bid Propam Sumut. 

Setelah itu, penyidik Propam Polda Sumut memanggil para saksi guna du riksa," katanya, Kamis (23/4).

Forum Korban Kebakaran Pakkat melalui Kuasa Hukum masyarakat Pakkat, Ruben Panggabean minta Bidang Propam Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polri yg bertugas di polsek Pakkat, Humbahas, Bripka Sarman Damanik terkait dengan kegiatan Usaha Sub penyalur BBM tanpa izin dari pemerintah setempat alias Ilegal. Kami berharap bapak Kapolda Sumut dapat memonitor proses pemeriksaan ini, karena tindakan oknum yang sudah melanggar Perkap tentang izin usaha anggota Polri Nomor 9 Tahun 2017," katanya, Rabu (22/4) sekira pukul 16.00 Wib. 

Kegiatan usaha Sub penyalur BBM menurut peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 dalam pasal 1 ayat 7 Huruf f jelas disebutkan terkait dengan wajib adanya izin dari pemerintahan setempat terkait dengan operasional usaha Sub penyalur BBM. Akibat kegiatan usaha Ilegal tersebut, kios pendistribusian BBM milik oknum Polri tersebut pada Jumat (28/02) lalu yang terbakar dan menghanguskan 21 rumah dan 8 kios milik warga Pakkat. 

Kejadian kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian senilai Rp 4,5 Miliar. Selain kehilangan rumah, warga juga saat ini kehilangan mata pencaharian hidupnya, karena rata - rata disekitaran rumah adalah tempat usaha seperti jualan sembako, usaha jualan kain dan menjahit serta jenis usaha lainnya. 

Salah satu warga korban kebakaran, Haloho mengatakan akibat kejadian itu, ia dan keluarganya hingga saat ini hidup menumpang d rumah keluarga dan tidak lagi memiliki pekerjaan. Sebelum kejadian ini, saya memiliki usaha menjual pakaian, karena kejadian ini semua habis karena si jago merah," terangnya.

Jadi saya tidak punya apa - apa lagi. Saya berharap penegak hukum memahami keadaan kami yang saat ini lagi susah untuk mencari kehidupan untuk keluarga kami,"ujarnya.(Man)

Komentar
Berita Terkini