Kantor TKBM Pelabuhan Belawan Tutup, Ribuan Buruh Tak Gajian

Administrator Administrator
Kantor TKBM Pelabuhan Belawan Tutup, Ribuan Buruh Tak Gajian
Ist|PelitaBatak
Ilustrasi

Medan (Pelita Batak) :
Buruh tenaga kerja bongkar muat dan pengurus koperasi yang tergabung di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Pelabuhan Belawan hingga kemarin, Rabu (2/11/206) belum gajian.  

Hal ini terkait dibawanya  uang tunai ratusan juta rupiah dari brankas koperasi tersebut oleh  Tim Gabungan Satuan Tugas Khusus Mabes Polri saat melakukan penggerebekan dan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor TKBM, Senin (31/10) lalu.

Dalam penggerebekan itu 3 pengurus TKBM diamankan polisi, termasuk barang bukti berupa uang Rp 300 juta, dan hingga kemarin aktivitas di kantor TKBM belum ada.

Sejumlah buruh dan pengurus TKBM Upaya Karya pelabuhan Belawan kepada Medan Pos kemarin menyebutkan, akibat penggerebekan yang dilakukan polisi, membuat para pengurus tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan untuk memberi gaji buruh tidak ada lagi dana.

Selain itu, pengurus lain yang berkompeten di Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tidak berani lagi beraktivitas, takut jika merekanya nantinya kembali ditangkap petugas.

"Jadi bagaimana gaji kami ribuan buruh ini, padahal biasanya pada tanggal 1 atau tanggal 2 kami sudah gajian. Istri dan anak-anak kami perlu makan dan keperluan lainnya. Namun hingga sekarang gaji kami belum jelas," sebut beberapa buruh dan pengurus Koperasi TKBM tersebut.

Terkait tudingan yang menyebut Pengurus TKBM melakukan pungli hingga terjadi penggerebekan dan penangkapan sejumlah pengurus Koperasi TKBM, para anggota TKBM tersebut mengatakan, masalah tarif  tergantung sebuah tempat pelabuhan itu berada, sehingga setiap pelabuhan tarifnya berbeda-beda , yakni kesepakatan antara pemberi dan pekerja.

Kesepakatan tarif bongkar muat sesuai surat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang dibuat DPW-APBMI Sumut dan Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan serta PUK F.SPTI-K.SPSI TKBM Pelabuhan Belawan yakni No: DPW-Sek/I/ist/III/2016 dan No: 036/Upah/III.AC/2016.

Dasar pembuatan tariff tersebut juga sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 35 Tahun 2007 tentang tarif pelabuhan.

"Jadi jika ada tudingan pengurus TKBM melakukan pemerasan atau penguli, itu tidak benar. Sebab sudah menjadi ketentuan di pelabuhan bahwa sebelum kapal sandar, upah buruh sudah dibayar 75 persen atau pembayaran pertama atas jasa sesuai Permenhub No 35," katanya.

Mereka pun menyebut uang ratusan juga yang disita aparat kepolisian merupakan upah buruh yang disimpan di brankas, sehingga tidak benar apa yang disebut operasi tangkap tangan (OTT)

Ditambahkan, TKBM dibentuk tahun 1989 atas keputusan dua menteri yakni, Menteri Perhubungan dan Menteri Koperasi yang dikuatkan keputusan Dirjen, yakni Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja. (TAp/Mama)

Komentar
Berita Terkini