Kadis Kesehatan Sidimpuan : Penyaluran BOK Dan Insentif Tenaga Medis Sesuai Mekanisme

Administrator Administrator
Kadis Kesehatan Sidimpuan : Penyaluran BOK Dan Insentif Tenaga Medis Sesuai Mekanisme
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Kadis Kesehatan Sidimpuan : Penyaluran BOK Dan Insentif Tenaga Medis Sesuai Mekanisme

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Indikasi Dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 dan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Sadabuan saat ini sedang didalami Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Disebut, 46 orang saksi tenaga kesehatan penerima insentif dan survelands sudah dipangggil untuk dimintai keterangan. Kemudian Senin (15/2), giliran Kepala Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis yang dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga melalui Kepala Seksi Inteligen Sonang Simanjuntak membenarkan pemanggilan Kadis Kesehatan tersebut. "Dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Usai memberi keterangan, Kadis Kesehatan Sopian Subri kepada wartawan mengaku sebelumnya tidak tahu adanya indikasi dugaan korupsi pada penyaluran BOK 2020 dan insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Sadabuan. "Saya tahu ada indikasi dugaan korupsi setelah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan," kata Sopian Subri.

Disebutkannya, dari Dinas Kesehatan, dana BOK di salurkan sesuai mekanisme aturan dan petunjuk teknis, sedangkan khusus insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan, dananya disalurkan melalui transaksi non tunai. Artinya, ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening para tenaga kesehatan yang memenuhi syarat sebagai penerima insentif.

"Dalam menyalurkan dana BOK tahun 2020, tidak ada pemotongan. Begitu juga dengan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga medis yang bersumber angaran dari APBN tahun 2020," ujarnya.

Selanjutnya menjelaskan bahwa, anggaran BOK untuk UPT Puskesmas Sadabuan tahun 2020 sebesar Rp.156 juta. Kemudian insentif penanganan Covid-19 jumlahnya bervariasi dan diterima 10 orang tenaga kesehatan. Jumlahnya mulai Rp.2 juta sampai Rp.13 juta, tergantung beban kerja.

"Kita sangat hormati proses hukum yang dijalankan Kejari Padangsidimpuan. Pimpinan dan pegawai serta tenaga kesehatan di UPT Puskesmas Sadabuan kita minta kooperatif. Demikian juga dengan saksi dari Dinas Kesehatan," kata Sopian Subri.

Kerugian Negara 

Terpisah, menjawab pertanyaan wartawan, Inspektur Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Nasution mengaku belum melakukan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi yang sedang didalami Kejaksaan Negeri ini.

“Sampai saat ini kita belum ada menerima surat resmi dari Kejari Padangsidimpuan. Namun, jika ada permintaan perhitungan kerugian negara, kita siap dan akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.(STR)

Komentar
Berita Terkini